SP PLN dan Pertamina Tolak Holding-Sub Holding dan Privatisasi
Senin, 16 Agustus 2021 - 20:23 WIB
loading...
Aksi daring bertajuk Tolak Privatisasi BUMN Energi yang digelar SP PLN Group dan FSPPB, Senin (16/8/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (SP PLN) Group dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengeluarkan pernyataan bersama menolak privatisasi BUMN energi melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding dan penawaran saham perdana (IPO) anak-anak perusahaannya. Pekerja kedua BUMN tersebut menilai upaya itu berpotensi melanggar konstitusi, yaitu UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3) serta UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 77.
Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam siaran aksi daring bertajuk "Tolak Privatisasi BUMN Energi" hari ini menyebutkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan judicial review berkaitan dengan UU Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi (MK), kata Abrar, dalam keputusannya memutuskan bahwa listrik termasuk cabang-cabang produksi yang penting yang harus dikuasai oleh negara, termasuk pengaturan dan lain-lainnya harus tetap dikuasai oleh negara.
Baca Juga: PLN: Holding BUMN Panas Bumi adalah Manifestasi Nasionalisme Energi Indonesia
Dalam Tap MPR, lanjut dia, juga dinyatakan bahwa sektor pelayanan umum kelistrikan tidak boleh diprivatisasi. "Berdasarkan hal tersebut, SP PLN menyatakan menolak terhadap bentuk-bentuk privatisasi dengan menghilangkan peran negara," tegas Abrar, Senin (16/8/2021).
Sebagai alasannya, Abrar menganalogikan BUMN kelistrikan tersebut sebagai restoran, dimana PLN sebagai usaha pembangkitan adalah pihak yang meracik masakan hingga kemudian makanan itu dapat disajikan ke konsumen dengan harga terjangkau.
Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali dalam siaran aksi daring bertajuk "Tolak Privatisasi BUMN Energi" hari ini menyebutkan bahwa pihaknya telah dua kali mengajukan judicial review berkaitan dengan UU Ketenagalistrikan. Mahkamah Konstitusi (MK), kata Abrar, dalam keputusannya memutuskan bahwa listrik termasuk cabang-cabang produksi yang penting yang harus dikuasai oleh negara, termasuk pengaturan dan lain-lainnya harus tetap dikuasai oleh negara.
Baca Juga: PLN: Holding BUMN Panas Bumi adalah Manifestasi Nasionalisme Energi Indonesia
Dalam Tap MPR, lanjut dia, juga dinyatakan bahwa sektor pelayanan umum kelistrikan tidak boleh diprivatisasi. "Berdasarkan hal tersebut, SP PLN menyatakan menolak terhadap bentuk-bentuk privatisasi dengan menghilangkan peran negara," tegas Abrar, Senin (16/8/2021).
Sebagai alasannya, Abrar menganalogikan BUMN kelistrikan tersebut sebagai restoran, dimana PLN sebagai usaha pembangkitan adalah pihak yang meracik masakan hingga kemudian makanan itu dapat disajikan ke konsumen dengan harga terjangkau.
Lihat Juga :