Waduh! Netflix Diterjang Isu Kasus Insider Trading

Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:26 WIB
loading...
Waduh! Netflix Diterjang Isu Kasus Insider Trading
Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengawas Wall Street telah mendakwa tiga mantan insinyur perangkat lunak Netflix atas dugaan jaringan insider trading yang menghasilkan USD3 juta. Ketiganya disebutkan dalam dokumen pengadilan.

Mereka disebut-sebut menggunakan data rahasia terkait pertumbuhan pelanggan Netflix dalam aktivitas insider trading yang dilakukannya. Informasi itu diduga digunakan untuk memperdagangkan saham raksasa streaming itu menjelang laporan pendapatannya.



SEC menuduh bahwa Sung Mo Jun, mantan insinyur perangkat lunak Netflix, menjadi "aktor utama" di balik aksi lancung tersebut. Menurut pengaduan, saat bekerja untuk Netflix pada tahun 2016 dan 2017, Mo Jun berulang kali memberikan informasi non-publik kepada saudara laki-lakinya dan seorang teman dekat yang kemdudian digunakan untuk bertransaksi saham Netflix di bursa beberapa saat sebelum pengumuman pendapatan perusahaan.

Cilakanya, aksi Mo Jun tak hanya berhenti ketika dia keluar dari Netflix. Dari luar, dia masih bisa mendapatkan informasi penting itu dari dua orang dalam lainnya di perusahaan.

"Kami menuduh bahwa seorang karyawan Netflix dan rekan dekatnya terlibat dalam skema jutaan dolar yang telah berjalan lama untuk mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan informasi berharga perusahaan," kata Erin Schneider, Direktur Kantor Regional SEC San Francisco, kepada BBC, Kamis (19/8/2021).



SEC mengatakan telah mengungkap dugaan insider trading itu dengan menggunakan alat analisis data untuk menemukan pola perdagangan yang mencurigakan. Pada saat yang sama, Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Barat Washington mengajukan kasus pidana terhadap empat terdakwa, yang dapat menyebabkan hukuman penjara.

Di banyak negara, termasuk AS dan Inggris, insider trading adalah aktivitas ilegal karena dianggap memberikan keuntungan yang tidak adil bagi mereka yang memiliki akses ke informasi penting di sebuah perusahaan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2901 seconds (0.1#10.140)