Ahli Waris Pengemudi Truk Tangki Air Dapat Santunan Kecelakaan Kerja Rp70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Minggu, 22 Agustus 2021 - 19:56 WIB
loading...
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo (tiga kiri) menyerahkan santunan kecelakaan kerja secara simbolis kepada Sunandar (tiga kanan), perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan. (Foto: Dok. BPJAMSOSTEK)
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Cilandak menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp70 juta kepada Sunandar perwakilan keluarga dari Dedek Kurniawan.Dedek Kurniawa merupakan seorang pengemudi truk tangki air isi ulang yang meninggal dunia karena kecelakan kerja.
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Eko Nugriyanto, dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih, Sabtu (21/8/2021). Penyerahan santunan tersebut disaksikan Ketua Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (DBOKC-FSPTSI) Jusuf Rizal.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Dukung Kemnaker Gelar Vaksinasi Bersama untuk PMI)
Kejadian tragis tersebut terjadi ketika korban yang sedang memperbaiki truknya tiba-tiba tertabrak oleh minibus yang melaju kencang dari arah belakang. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia tanpa sempat mendapatkan pertolongan.
Korban yang tergabung dalam organisasi DBOKC-FSPTSI tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak Maret 2021. Oleh karena itu, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Kami keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Dedek Kurniawan. Semoga segala kebaikannya diterima Allah SWT,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).
Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo didampingi Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Eko Nugriyanto, dan Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak Puspitaningsih, Sabtu (21/8/2021). Penyerahan santunan tersebut disaksikan Ketua Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (DBOKC-FSPTSI) Jusuf Rizal.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Dukung Kemnaker Gelar Vaksinasi Bersama untuk PMI)
Kejadian tragis tersebut terjadi ketika korban yang sedang memperbaiki truknya tiba-tiba tertabrak oleh minibus yang melaju kencang dari arah belakang. Hal ini mengakibatkan korban meninggal dunia tanpa sempat mendapatkan pertolongan.
Korban yang tergabung dalam organisasi DBOKC-FSPTSI tersebut juga terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sejak Maret 2021. Oleh karena itu, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
“Kami keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Dedek Kurniawan. Semoga segala kebaikannya diterima Allah SWT,” ujar Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/8/2021).
Lihat Juga :