LPS Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 5,50%
Jum'at, 29 Mei 2020 - 21:44 WIB
loading...
LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan menjadi 5,50%. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan rupiah dan valuta asing di Bank Umum serta simpanan rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).
Adapun, tingkat bunga penjaminan rupiah LPS menjadi 5,50% dan tingkat bunga penjaminan valas 1,5% untuk Bank Umun. Sedangkan untuk BPR menjadi 8%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.
"Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan," kata Halim di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Halim menjelaskan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
Adapun, tingkat bunga penjaminan rupiah LPS menjadi 5,50% dan tingkat bunga penjaminan valas 1,5% untuk Bank Umun. Sedangkan untuk BPR menjadi 8%.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan 30 September 2020.
"Kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan tersebut didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan," kata Halim di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Halim menjelaskan kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau masih relatif stabil dalam jangka pendek, meskipun terdapat tendensi peningkatan risiko sebagai dampak dari perlambatan ekonomi.
Lihat Juga :