3 Sorotan di Balik Pemanggilan Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 08:45 WIB
loading...
3 Sorotan di Balik Pemanggilan Tommy Soeharto oleh Satgas BLBI
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto telah dipanggil Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Kamis kemarin (26/8) di kawasan Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kompleks Kementerian Keuangan. Pemanggilan dimaksudkan untuk menagih utang yang mencapai Rp2,6 triliun dalam kasus BLBI pada tahun 1998 silam.

Tommy yang kini menjadi sorotan tak menghadiri dan memenuhi panggilan tersebut. Berdasarkan pantuan dan informasi yang dihimpun oleh tim MNC Portal Indonesia ada tiga sorotan menarik dari mangkirnya Tommy dari pemanggilan.

1. Pertama Tommy Soeharto Mengutus Kuasanya

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga merupakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mengatakan Tommy Soeharto hanya mengirim utusan.
“Ada kuasanya (Tommy Soeharto),” ucap Rionald singkat di kawasan gedung Kemenkeu, Kamis (26/8/2021).



Sayangnya, Rionald enggan atau tak mau berkomentar banyak mengenai hasil pertemuan dengan pengurus PT Timor Putra Nasional tersebut. Rionald hanya mengatakan Ronny Hendrarto Ronowicaksono selaku pengurus PT Timor Putra Nasional.

2. Pemanggilan Diumumkan di Media

Rionald yang merupakan Ketua Satgas BLBI mengatakan pemanggilan tersebut merupakan ketiga kalinya. Ia menuturkan Tommy maupun pengurus perusahaan tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua oleh Satgas BLBI. Sesuai prosedur, pemanggilan ketiga diumumkan melalui media massa.



“Kita berbicara prosedur, pemanggilan pertama dilakukan, pemanggilan kedua dilakukan, kalau tidak hadir maka diumumkan lewat media atau koran," turur Rionald .

3. Ketiga Tak Hanya Tommy Soeharto Obligor dan Debitur Lain Terancam Pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mangatakan sebanyak 48 obligator dan debitur dijadwalkan memenuhi panggilan pemerintah untuk menyelesaikan utang Rp111 triliun kepada negara.

“Jika puluhan orang itu mangkir dari panggilan, sudah langsung memenuhi unsur pidana korupsi. Pidana korupsi yang dimaksud adalah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum,” jelas Mahfud dalam keterangan virtual dikutip, Jumat (27/8/2021).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2991 seconds (0.1#10.140)