Dengan Sanksi yang Tegas, Pemerintah Jamin Pasokan Batu Bara ke PLN

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 11:04 WIB
loading...
Dengan Sanksi yang Tegas,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen penuh menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) . Hal ini ditegaskan Menteri ESDM Arifin Tasrif di hadapan Anggota Komisi VII DPR RI saat Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (26/8).

"Kita menjamin ketersedian pasokan batu bara untuk PLN dan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 139/2021 mengatur sanksi lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kontrak batu bara dalam negeri," kata Arifin.

Baca juga: Pemprov Jawa Timur Gelar Vaksinasi di 110 Pesantren

Sanksi yang akan diterapkan berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri (ekspor) sampai perusahaan tersebut bisa memenuhi kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), diberikan denda selisih nilai internasional, serta produksi batu bara pada tahun depan akan dikoreksi.

Menurutnya, Kepmen Nomor ESDM 139 Tahun 2021 yang berlaku saat ini lebih tegas daripada regulasi sebelumnya, yakni Kepmen ESDM Nomor 255 K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri. "Saat ini dendanya jauh lebih tinggi. Kepmen 139/2021 tentang pemenuhan batu bara dalam negeri mengatur lebih tegas," ungkap Arifin.

Ia mengatakan, pada aturan sebelumnya tidak ada pelarangan ekspor dan denda sampai dengan perusahaan bisa memenuhi DMO batu bara. "Aturan baru ini lebih tegas dan ini konsisten kita terapkan," tegasnya.

Baca juga: Ketika Imam Sufyan ats-Tsauri Menjawab Keinginan Khalifah al-Mahdi untuk Berpoligami

Guna mengantisipasi krisis pasokan batu bara di masa mendatang, Arifin meminta PLN untuk memperbaiki tata kelola kontrak pasokan batu bara. Pasalnya, strategi skema kontrak pemenuhan batu bara yang dijalankan PLN masih melalui trader sehingga banyak mengalami kendala. "Kita minta agar PLN membeli batu bara (langsung) ke perusahaan yang memiliki izin usaha penambangan batu bara," kata Arifin.

Saat ini kontrak PLN sekitar 60% dilakukan dengan perusahaan penambang, sisanya 40% berkontrak dengan model trader. Menurutnya, penerapan skema ini mengakibatkan perusahaan penambang tidak memiliki kewajiban suplai batu bara ke trader. "Ini yang kemudian membuat perusahaan memilih untuk melakukan ekspor batu bara," pungkas Arifin.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Rekomendasi
Kart.inc Kirim Dua Pembalap...
Kart.inc Kirim Dua Pembalap Indonesia ke Kejuaraan Dunia Gokart Elektrik di Italia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Saksikan Sore Ini, IG...
Saksikan Sore Ini, IG Live MNC Sekuritas Bersama Danapathi AM: Di Tengah Ketidakpastian, Uang Harus Ke Mana?
Harga Emas Ambles Rp24...
Harga Emas Ambles Rp24 Ribu Jadi Rp2.689.000 per Gram, Buyback Terjun Bebas Rp92.000
IHSG Dibuka Terpeselet...
IHSG Dibuka Terpeselet ke Zona Merah, Sentuh 5.899 Ditopang Transaksi Rp1,6 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Harga Pertamax Tembus...
Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter, Awas! Ledakan Migrasi ke BBM Subsidi
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved