Dorong Kebangkitan Ekonomi melalui Perdagangan Internasional, BRI Gelar Hedging School 2021
Jum'at, 27 Agustus 2021 - 15:39 WIB
loading...
A
A
A
Hal yang sama juga disebutkan oleh Bank Indonesia. Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Rahmatullah Sjamsudin, menyebutkan bahwa hedging ibarat sebuah produk ‘wajib’ yang harus dimiliki oleh pelaku pasar. Dengan melakukan hedging, pelaku pasar telah memitigasi potensi risiko penguatan maupun pelemahan mata uang.
Rahmatullah menambahkan, saat ini transaksi hedging masih memiliki porsi yang minim terhadap total transaksi valas di Indonesia. Tercatat transaksi hedging hanya 39 persen dari total transaksi valas di pasar valas Indonesia. Sehingga, kerja sama antar otoritas dan perbankan sangat dibutuhkan untuk edukasi, serta diseminasi hedging kepada pelaku pasar.
Kementerian BUMN, melalui Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan, Muhammad Khoerur Roziqin, menyebutkan bahwa Kementerian BUMN sebagai bagian dari agen pembangunan turut berkontribusi atas peningkatan transaksi derivatif nasional. Hingga Q2 2021 tercatat 61 persen perusahaan BUMN telah melakukan aktivitas hedging.
Demi penguatan aktivitas hedging terhadap perusahaan-perusahaan BUMN, Kementerian BUMN telah mengeluarkan Permen BUMN No. PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai dan Surat Menteri BUMN No.S-388/MBU/07/2017 tentang Pedoman penyusunan transaksi hedging terhadap perusahaan BUMN.
Sebagai penutup, Assurance Service Partner Ernst&Young, Christophorus Alvin Kossim memaparkan mengenai Akuntansi atas Hedging bagi pelaku pasar di Indonesia yang ingin melakukan transaksi Hedging atau transaksi derivatif lainnya.
Rahmatullah menambahkan, saat ini transaksi hedging masih memiliki porsi yang minim terhadap total transaksi valas di Indonesia. Tercatat transaksi hedging hanya 39 persen dari total transaksi valas di pasar valas Indonesia. Sehingga, kerja sama antar otoritas dan perbankan sangat dibutuhkan untuk edukasi, serta diseminasi hedging kepada pelaku pasar.
Kementerian BUMN, melalui Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan, Muhammad Khoerur Roziqin, menyebutkan bahwa Kementerian BUMN sebagai bagian dari agen pembangunan turut berkontribusi atas peningkatan transaksi derivatif nasional. Hingga Q2 2021 tercatat 61 persen perusahaan BUMN telah melakukan aktivitas hedging.
Demi penguatan aktivitas hedging terhadap perusahaan-perusahaan BUMN, Kementerian BUMN telah mengeluarkan Permen BUMN No. PER-09/MBU/2013 tentang kebijakan umum transaksi lindung nilai dan Surat Menteri BUMN No.S-388/MBU/07/2017 tentang Pedoman penyusunan transaksi hedging terhadap perusahaan BUMN.
Sebagai penutup, Assurance Service Partner Ernst&Young, Christophorus Alvin Kossim memaparkan mengenai Akuntansi atas Hedging bagi pelaku pasar di Indonesia yang ingin melakukan transaksi Hedging atau transaksi derivatif lainnya.
Lihat Juga :