Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:53 WIB
loading...
Wakil Menteri Dapat...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan uang penghargaan ‘bonus’ untuk wakil menteri. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan uang penghargaan ‘bonus’ hingga Rp580 juta untuk wakil menteri (Wamen) . Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang wakil menteri.

Baca Juga: Wakil Menteri Keuangan Beberkan Alasan Ekonomi RI Bisa Meroket 7,07%

Diketahui, ketetapan tersebut berlaku setelah Jokowi menekan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 pada 19 Agustus 2021 lalu. Dalam Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.

“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri,” bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin (30/8/2021).

Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri akan memperhitungkan masa jabatan. Menurut Pasal 8A, berikut rumus penghitungannya:

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;

c. masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Kemudian, Jokowi juga akan memberikan uang penghargaan untuk wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan.

Baca Juga: Beban Kerja Bertambah, Pengamat Nilai Nadiem Makarim Butuh Wakil Menteri

Selain itu, Jokowi juga memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri yang meninggal dunia. Adapun uang penghargaan tersebut akan diberikan melalui ahli warisnya.

“Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya,” bunyi pasal 8C sebagaimana dikutip dari salinan Perpres tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Dilantik jadi Wamenkeu,...
Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo
Resmi Dilantik Jadi...
Resmi Dilantik Jadi Wamenkeu, Airlangga Harap Juda Agung Perkuat Sinkronisasi Fiskal-Moneter
Juda Agung Akui Mundur...
Juda Agung Akui Mundur dari Deputi Gubernur BI Diminta jadi Wamenkeu
Profil dan Harta Kekayaan...
Profil dan Harta Kekayaan Juda Agung, Wamenkeu Baru Pengganti Thomas Djiwandono
Juda Agung Dilantik...
Juda Agung Dilantik jadi Wamankeu Gantikan Thomas Djiwandono
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Disdik Depok Dukung...
Disdik Depok Dukung Penuh Liga Bintang Juara GTV, Jadi Wadah Prestasi Siswa SD
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Berita Terkini
Persaingan Pasar Game...
Persaingan Pasar Game Valorant, Intip Strategi Ekspansi Tokovalorant
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Infografis
6 Kolonel Pecah Bintang...
6 Kolonel Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Panglima TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved