Wakil Menteri Dapat Uang Penghargaan dari Jokowi, Segini Besarannya

Senin, 30 Agustus 2021 - 15:53 WIB
loading...
Wakil Menteri Dapat...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan uang penghargaan ‘bonus’ untuk wakil menteri. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memberikan uang penghargaan ‘bonus’ hingga Rp580 juta untuk wakil menteri (Wamen) . Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang wakil menteri.



Diketahui, ketetapan tersebut berlaku setelah Jokowi menekan Perpres Nomor 77 Tahun 2021 pada 19 Agustus 2021 lalu. Dalam Perpres ini mengatur bahwa Wakil Menteri yang telah berakhir masa jabatannya akan diberikan uang penghargaan.

“Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000,00 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu Rupiah) untuk 1 (satu) periode masa jabatan Wakil Menteri,” bunyi pasal 8 ayat (2) sebagaimana dikutip dari salinan Perpres, Senin (30/8/2021).

Adapun besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri akan memperhitungkan masa jabatan. Menurut Pasal 8A, berikut rumus penghitungannya:

a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan;

b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan;

c. masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan;

d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau

e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 1 x uang penghargaan.

Kemudian, Jokowi juga akan memberikan uang penghargaan untuk wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres ini diundangkan.



Selain itu, Jokowi juga memberikan uang penghargaan kepada wakil menteri yang meninggal dunia. Adapun uang penghargaan tersebut akan diberikan melalui ahli warisnya.

“Dalam hal Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya,” bunyi pasal 8C sebagaimana dikutip dari salinan Perpres tersebut.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1368 seconds (0.1#10.140)