Kasus-Kasus di Perusahaan Asuransi Turunkan Kepercayaan Konsumen

Selasa, 31 Agustus 2021 - 19:41 WIB
loading...
Kasus-Kasus di Perusahaan...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama MNC Life Febriyani Sjofjan Yahya menilai bahwa kasus-kasus yang menimpa beberapa perusahaan asuransi mulai dari Jiwasraya, Asabri, dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 telah berdampak signifikan terhadap sektor jasa keuangan non-bank.

"Dampak-dampak kasus ini menurunkan kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan non-bank, khususnya asuransi jiwa," ujar Febriyani pada Webinar dengan tema Memahami Peran OJK dalam Penyelesaian Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Selasa (31/8/2021).



Febriyani berpendapat, permasalahan yang dialami perusahaan asuransi tersebut harus diselesaikan. Sebab, jika hal tersebut tak kunjung diselesaikan maka kepercayaan masyarakat akan asuransi terus menurun.

"Kalau tidak kita selesaikan dampak-dampak ini yang akan terjadi, penurunan premi asuransi jiwa di dua tahun terakhir, begitu juga kecenderungan nasabah mengajukan klaim nilai tebus karena penurunan kepercayaan dari masyarakat terhadap asuransi jiwa," kata dia.

Selain itu, menurutnya saat ini masyarakat cenderung menghindari asuransi yang mengandung investasi karena adanya persoalan yang dialami perusahaan-perusahaan asuransi di atas.

"Kemudian, terdapat pemblokiran rekening perusahaan asuransi gagal bayar, sehingga mengganggu likuiditas perusahaan asuransi tersebut dalam mencairkan klaim nasabah maupun dalam transaksi investasi untuk mendapatkan gain," ucapnya.

Untuk mengurangi dampak-dampak tersebut, Febriyani menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus-menerus melakukan edukasi terkait pentingnya asuransi. Oleh karena itu, hal tersebut harus dimanfaatkan perusahaan asuransi agar masyarakat mendapatkan edukasi terkait produk-produk asuransi.



"Kami merasakan sendiri dengan setiap laporan rutin bulanan, kuartalan, semesteran, tahunan, yang kami dipantau OJK. Saya yakin dengan kasus-kasus yang terjadi ini tidak pernah terjadi kalau kita menerapkan sesuai peraturannya dan kehati-hatian," ucapnya.

Selain itu, dalam rangka mendorong penguatan Industri asuransi, pengawas OJK akan diubah dengan berdasar kepada kaidah manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)