Setelah Mal, Kini Aplikasi PeduliLindungi Wajib Bagi Industri Ekspor Per 7 September
Rabu, 01 September 2021 - 10:16 WIB
loading...
Pemerintah terus memperluas cakupan screening menggunakan aplikasi pedulilindungi. Setelah pusat perbelanjaan dan beberapa sektor lain, aplikasi pedulilindungi juga akan diberlakukan untuk sektor industri. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memperluas cakupan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi . Setelah pusat perbelanjaan atau mal dan beberapa sektor lain, aplikasi pedulilindungi juga akan diberlakukan untuk sektor industri .
Baca Juga: Camkan! Luhut Bilang PeduliLindungi Wajib Buat Akses Publik Tanpa Terkecuali
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, bahwa ke depan sektor industri berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi pedulilindungi.
“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi pedulilindungi mulai 7 September pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” katanya dikutip dari kanal youtube BNPB, Rabu (1/9/2021).
Di sisi lain juga diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Namun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.
Baca Juga: Pabrik Orientasi Ekspor Beroperasi 100%, Pentolan Buruh: Sudah Divaksin Semua Belum?
Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.
“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
Baca Juga: Camkan! Luhut Bilang PeduliLindungi Wajib Buat Akses Publik Tanpa Terkecuali
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, bahwa ke depan sektor industri berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi pedulilindungi.
“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi pedulilindungi mulai 7 September pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” katanya dikutip dari kanal youtube BNPB, Rabu (1/9/2021).
Di sisi lain juga diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Namun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.
Baca Juga: Pabrik Orientasi Ekspor Beroperasi 100%, Pentolan Buruh: Sudah Divaksin Semua Belum?
Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.
“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :