Setelah Mal, Kini Aplikasi PeduliLindungi Wajib Bagi Industri Ekspor Per 7 September

Rabu, 01 September 2021 - 10:16 WIB
loading...
Setelah Mal, Kini Aplikasi...
Pemerintah terus memperluas cakupan screening menggunakan aplikasi pedulilindungi. Setelah pusat perbelanjaan dan beberapa sektor lain, aplikasi pedulilindungi juga akan diberlakukan untuk sektor industri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memperluas cakupan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi . Setelah pusat perbelanjaan atau mal dan beberapa sektor lain, aplikasi pedulilindungi juga akan diberlakukan untuk sektor industri .

Baca Juga: Camkan! Luhut Bilang PeduliLindungi Wajib Buat Akses Publik Tanpa Terkecuali

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, bahwa ke depan sektor industri berorientasi ekspor diberlakukan screening aplikasi pedulilindungi.

“Secara umum akan diberlakukan screening dengan aplikasi pedulilindungi mulai 7 September pada industri dengan orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial,” katanya dikutip dari kanal youtube BNPB, Rabu (1/9/2021).

Di sisi lain juga diatur mengenai kapasitas industri ekspor untuk beroperasi. Namun begitu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk industri beroperasi.

Baca Juga: Pabrik Orientasi Ekspor Beroperasi 100%, Pentolan Buruh: Sudah Divaksin Semua Belum?

Seperti diketahui pemerintah memang merelaksasi peraturan kegiatan industri. Hal ini menyusul menurunnya kasus konfirmasi covid-19 di Indonesia.

“Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki dua buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI atau izin operasional mobilitas kegiatan industri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Industri Tekstil Kena...
Industri Tekstil Kena Efek Perang, Harga Bahan Baku Melonjak 40%
Beda Kelas Indonesia...
Beda Kelas Indonesia dan Korea dalam Mengelola Keamanan Siber: yang Satu Transparan, Lainnya Saling Lempar Tanggung Jawab
Noda Hitam di Tengah...
Noda Hitam di Tengah Pandemi: Situs PeduliLindungi Disusupi Judi Online
Rekrutmen Bersama BUMN...
Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Buka Loker di 12 Sektor Industri, Cek Nama Perusahaannya
Rekomendasi
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Infografis
7 Manfaat Yogurt bagi...
7 Manfaat Yogurt bagi Kesehatan yang Wajib Diketahui!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved