Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan

Jum'at, 03 September 2021 - 10:03 WIB
loading...
Pinjol Dihapus Saja...
Pinjaman online (pinjol) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. MUI mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Pusat Fuad Thohari mengatakan, syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Eggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal

Fuad menuturkan, alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Rekomendasi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved