Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan
Jum'at, 03 September 2021 - 10:03 WIB
loading...
Pinjaman online (pinjol) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. MUI mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Pusat Fuad Thohari mengatakan, syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Eggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal
Fuad menuturkan, alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Pusat Fuad Thohari mengatakan, syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Eggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal
Fuad menuturkan, alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
Lihat Juga :