Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. MUI mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Pusat Fuad Thohari mengatakan, syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Eggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
Fuad menuturkan, alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba Dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja, pinjol juga jauh dari kata taawun atau tolong meolong misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok 1 juta lebih dan besoknya nambah lagi itu kan merugikan,” tambahnya.
Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari untung, maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan atau mudarat.
“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang. Jika seandainya Pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI Akan memberikan apresiasi,” tandasnya.
Anggota Komisi Fatwa MUI, Pusat Fuad Thohari mengatakan, syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.
“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Eggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).
Fuad menuturkan, alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba Dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja, pinjol juga jauh dari kata taawun atau tolong meolong misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok 1 juta lebih dan besoknya nambah lagi itu kan merugikan,” tambahnya.
Menurutnya karena semangat peminjam ini adalah mencari untung, maka soal pinjol ini sangat memberatkan peminjam dan ini menimbulkan banyaknya ketidakbaikan atau mudarat.
“Sebaiknya, karena banyak mudarat banyak merugikan, mencekik, dihapus saja dan dilarang. Jika seandainya Pinjol ini tidak ada penambahan sesuatu yang disebut bunga kemudian semangatnya menolong tentu MUI Akan memberikan apresiasi,” tandasnya.
(akr)