Pinjol Dihapus Saja karena Haram Hukumnya!, MUI: Mencekik dan Merugikan

Jum'at, 03 September 2021 - 10:03 WIB
loading...
Pinjol Dihapus Saja...
Pinjaman online (pinjol) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pinjaman online ( pinjol ) ditegaskan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) , hukumnya haram karena membuat resah dan rugi sejumlah masyarakat. MUI mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus.

Anggota Komisi Fatwa MUI, Pusat Fuad Thohari mengatakan, syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong, semangatnya hanya orang yang meminjamkan ingin mencari untung. Eggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman yang disebut bunga atau riba tadi, padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal

Fuad menuturkan, alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
Kolaborasi Perbankan...
Kolaborasi Perbankan dan Pinjol Didorong Tutup Kesenjangan Akses Kredit
Pendanaan Bank ke Pinjol...
Pendanaan Bank ke Pinjol Tembus Rp60 Triliun, Ekonom Sebut Imbal Hasil Lebih Menarik
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
MUI Minta Presiden Prabowo...
MUI Minta Presiden Prabowo Selamatkan 5 WNI yang Ditangkap Israel
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Rekomendasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved