KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Sementara pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal sebanyak 7.128 aduan.
Menanggapi itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, bahwa tidak ada satu pun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.
“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satu pun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait jasa pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebagai upaya mitigasi ada beberapa hal yang bisa dipastikan masyarakat.
“Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar.
Menanggapi itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, bahwa tidak ada satu pun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.
“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satu pun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait jasa pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebagai upaya mitigasi ada beberapa hal yang bisa dipastikan masyarakat.
“Sebagai upaya mitigasi, masyarakat diharap waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut,” ujar Kementerian Koperasi dan UKM.
Berikut hal-hal yang bisa dipastikan masyarakat:
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi KemenKopUKM (nik.depkop.go.id).
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi.
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota.
4. Kepatuhan koperasi simpan pinjam, misal rapat anggota, diselenggarakan tepat waktu dan hasilnya dapat diakses seluruh anggota.
5. Bunga pinjaman yang wajar.
(uka)