KemenkopUKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Jadi 'Agen' Pinjol Ilegal
Rabu, 01 September 2021 - 17:17 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Sementara pengaduan yang masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal sebanyak 7.128 aduan.
Menanggapi itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, bahwa tidak ada satu pun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.
Baca juga: Dahsyatnya Hari Kiamat: Sifat-Sifat Dajjal, Menurut Ibnu Katsir
“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satu pun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait jasa pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebagai upaya mitigasi ada beberapa hal yang bisa dipastikan masyarakat.
Menanggapi itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan, bahwa tidak ada satu pun koperasi yang terdaftar sebagai pelaksana pinjaman online.
Baca juga: Dahsyatnya Hari Kiamat: Sifat-Sifat Dajjal, Menurut Ibnu Katsir
“Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satu pun pinjol ilegal yang berbadan koperasi,” tulis akun Instagram Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (1/9/2021).
Lebih lanjut, Kemenkop UKM mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terkait jasa pinjol ilegal. Oleh sebab itu, sebagai upaya mitigasi ada beberapa hal yang bisa dipastikan masyarakat.
Lihat Juga :