Bingung Daftar BPJS Kesehatan, Begini Prosedur secara Online

Selasa, 07 September 2021 - 01:47 WIB
loading...
Bingung Daftar BPJS Kesehatan, Begini Prosedur secara Online
Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan terdekat atau jika tidak mau repot keluar rumah, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - BPJS Kesehata n merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki semua masyarakat Indonesia. Pasalnya, perlindungan kesehatan seseorang perlu dipersiapkan lebih awal sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran apabila situasi dan kondisi kesehata n mendadak tidak sehat.

Adapun tujuan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia bisa mendapat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.



Untuk mendapatkan BPJS Kesehatan ini, masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan terdekat atau jika tidak mau repot keluar rumah, pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diunduh pada smartphone.

Adapun keunggulan apabila mendaftar melalui smartphone, yakni kartu digital ini bisa menggantikan kartu fisik. Sehingga apabila masyarakat hendak berobat pada fasilitas kesehatan, cukup menunjukkan kartu digital yang tertera pada aplikasi JKN di smartphone. Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan tidak akan khawatir kartunya hilang ataupun ketinggalan.



Bagi pihak yang hendak mendaftar BPJS Kesehatan, persiapkan beberapa dokumen penting terlebih dahulu. Seperti, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), NPWP, Nomor Handphone, Buku Rekening Tabungan, Foto maksimal 50 KB, dan Alamat email aktif.

Setelah dokumen dilengkapi, berikut prosedur mendaftar BPJS Kesehatan secara online:

-Unduh aplikasi JKN Mobile

-Klik daftar

-Pilih pendaftaran peserta baru

-Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran

-Masukan NIK KTP

-Masukan kode captcha

-Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

-Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya

-Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

-Masukan alamat surel atau email

-Klik simpan

-Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan

-Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile

-Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

-Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.

-Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, masyarakat dapat memperoleh kartu BPJS Kesehatan tanpa keluar biaya tambahan lain seperti biaya parkir, makan, ataupun transportasi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1991 seconds (0.1#10.140)