Erick Thohir Terbitkan Permen, Pejabat dan ASN Kementerian BUMN Wajib Lapor Harta Kekayaan

Selasa, 07 September 2021 - 13:11 WIB
loading...
Erick Thohir Terbitkan...
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto/Dok Okezone/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ihwal Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di Lingkungan Kementerian BUMN. Beleid tersebut diundangkan dengan Nomor PER 10/MBU/06/2021.

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan wajib lapor yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan tersebut untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Meski begitu, objek hukum Permen BUMN belum mencakup anak dan cucu perusahaan pelat merah. Pemegang saham pun berencana menerbitkan aturan serupa untuk diterapkan di lingkungan anak dan cucu usaha perseroan.

"Untuk anak cucunya belum, karena itu kita akan memastikan mengeluarkan Permen bawa anak dan cucu ini nantinya harus juga melaporkan LHKPN," ujarnya dalam webinar LHKPN, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN

Dalam Permen Nomor PER 10/MBU/06/2021, Erick menetapkan, penyelenggara negara atau pejabat negara di lingkungan Kementerian BUMN wajib menyampaikan LHKPN.

Mereka terdiri atas Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Khusus Menteri, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara.

Selain itu, aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN juga wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada Menteri melalui Inspektur. Namun, ASN yang telah melaporkan harta kekayaannya sebelumnya tidak lagi melakukan pelaporan.

Mekanisme pelaksanaan pelaporan LHKPN pejabat negara di Kementerian BUMN dengan cara mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 1 tahun sekali.

Baca juga: Ketua KPK Ungkap 239 Anggota DPR RI Belum Lapor LHKPN

"Penyampaian LHKPN dilakukan pada saat pengangkatan pertama kali dalam suatu jabatan, berakhir masa jabatan atau pensiun, atau pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan," demikian bunyi Permen BUMN.

Penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara mengisi aplikasi e-lhkpn pada website https://elhkpn.kpk.go.id atau cara lainnya yang ditetapkan oleh KPK dan mulai berlaku sejak 15 Juli 2021.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Indonesia Bisa Hemat...
Indonesia Bisa Hemat 10 Juta Liter BBM, asal ASN Disiplin WFH Sehari Seminggu
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Prabowo Panggil John...
Prabowo Panggil John Herdman ke Hambalang, Bahas Roadmap Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2030
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Rekomendasi
Google dan A24 Berkolaborasi...
Google dan A24 Berkolaborasi Kembangkan Teknologi AI di Industri Film
Aturan Baru Kartu SIM...
Aturan Baru Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah, Ini Kata Pakar Perlindungan Data
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Harta Kekayaan Bupati...
Harta Kekayaan Bupati Probolinggo dan Suami yang Kena OTT KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved