Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Selasa, 07 September 2021 - 05:31 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merubah regulasi pengangkatan Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merubah regulasi pengangkatan Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN .
Dalam beleid tersebut, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil misalnya, calon Direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Baca Juga: Erick Thohir Wanti-wanti BUMN agar Tak Jadi Kartel
Meski begitu, pemegang saham meniadakan penjelasan atau keterangan atas poin-poin tersebut. Padahal, Permen sebelumnya Erick mencantumkan penjelasan secara rinci.
Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah. Apalagi, menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit.
Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulis beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021).
Dalam beleid tersebut, pemegang saham menyusun ulang persyaratan materiil dan formil calon Dewan Direksi. Syarat materiil misalnya, calon Direksi harus memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, dan pengalaman, jujur, berperilaku yang baik, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Baca Juga: Erick Thohir Wanti-wanti BUMN agar Tak Jadi Kartel
Meski begitu, pemegang saham meniadakan penjelasan atau keterangan atas poin-poin tersebut. Padahal, Permen sebelumnya Erick mencantumkan penjelasan secara rinci.
Untuk syarat formil, orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan pernah dinyatakan pailit, menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah. Apalagi, menyebabkan suatu BUMN atau anak perusahaan dinyatakan pailit.
Kemudian dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
"Selain memenuhi kriteria materiil, seseorang yang dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum," tulis beleid tersebut dikutip, Senin (6/9/2021).
Lihat Juga :