Pertamina Tingkatkan Penjualan Gas Bumi Sebesar 318 BBTUD
Minggu, 31 Mei 2020 - 10:40 WIB
loading...
Gedung PT Pertamina (Persero). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pertamina melalui anak usaha hulu, PT Pertamina EP dan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menyepakati penjualan gas bumi sebesar 318,65 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) untuk kebutuhan industri domestik sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020.
Kesepakatan ini ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE dihadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pekan lalu. Sesuai Kepmen ESDM tersebut, perjanjian ini berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai 26,7% dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.
“Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama yakni pupuk, baja dan industri. Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi the new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional," ujar Fajriyah di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Fajriyah merinci, untuk sektor pupuk, volumenya mencapai 183,2 BBTUD, sektor baja 10 BBTUD dan sektor industri sebesar 125,45 BBTUD. Dari jumlah tersebut, sebesar 277,55 BBTUD akan disuplai oleh Pertamina EP dan sebesar 41,1 BBTUD dari PHE ONWJ.
Baca: Pengusaha Usulkan Harga BBM, Listrik dan Gas Industri Diturunkan
Adapun, perjanjian penjualan gas bumi untuk sektor pupuk telah ditandatangani antara Pertamina EP dengan PT Pupuk Sriwidjaya untuk wilayah Sumatra Selatan dan PHE ONWJ dengan PT Pupuk Kujang Cikampek untuk industri pupuk di wilayah Jawa Barat.
Kesepakatan ini ditandatangani secara virtual oleh Direktur Utama Pertamina EP dan Direktur Utama PHE dihadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pekan lalu. Sesuai Kepmen ESDM tersebut, perjanjian ini berlaku hingga tahun 2024 dan bisa diperpanjang kembali.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman menyatakan, volume gas bumi yang berhasil disepakati mencapai 26,7% dari total 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM tersebut.
“Pertamina telah menyepakati penjualan gas bumi untuk tiga sektor utama yakni pupuk, baja dan industri. Dengan kesepakatan ini diharapkan bisa mendukung pengembangan industri dalam negeri menghadapi the new normal dan memberikan efek positif untuk menggerakkan perekonomian nasional," ujar Fajriyah di Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Fajriyah merinci, untuk sektor pupuk, volumenya mencapai 183,2 BBTUD, sektor baja 10 BBTUD dan sektor industri sebesar 125,45 BBTUD. Dari jumlah tersebut, sebesar 277,55 BBTUD akan disuplai oleh Pertamina EP dan sebesar 41,1 BBTUD dari PHE ONWJ.
Baca: Pengusaha Usulkan Harga BBM, Listrik dan Gas Industri Diturunkan
Adapun, perjanjian penjualan gas bumi untuk sektor pupuk telah ditandatangani antara Pertamina EP dengan PT Pupuk Sriwidjaya untuk wilayah Sumatra Selatan dan PHE ONWJ dengan PT Pupuk Kujang Cikampek untuk industri pupuk di wilayah Jawa Barat.
Lihat Juga :