Anak Usia 12 Tahun Boleh Naik KRL, Cek Syaratnya
Sabtu, 11 September 2021 - 23:10 WIB
loading...
Petugas (kanan) menyosialisasikan kepada calon penumpang KRL untuk memindai QR Code sebelum melakukan perjalanan. Foto/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan anak usia 12 tahun menggunakan kereta KRL , seiring dengan pemberlakuan sertifikat vaksin bagi para calon penumpang yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (11/9/2021).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.
"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL). Bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," ujarnya melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Menurut Anne, sehubungan dengan hal tersebut maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Saat pengguna KRL tiba di Stasiun diharapkan kepada seluruh penumpang sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa," paparnya.
Meskipun demikian, Anne menegaskan protokol kesehatan ketat masih berlaku di stasiun. Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi Peduli Lindungi saat akan naik KRL.
"Anak usia 12 tahun sudah boleh (naik KRL). Bagi yang belum divaksin diizinkan tetapi jika dalam kepentingan kesehatan dan pendidikan dengan membawa surat keterangan. Sementara bagi balita belum diperkenankan untuk naik kereta," ujarnya melalui keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Mulai Hari Ini, Naik KRL Wajib Perlihatkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Menurut Anne, sehubungan dengan hal tersebut maka pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi.
"Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi. Saat pengguna KRL tiba di Stasiun diharapkan kepada seluruh penumpang sudah mempersiapkan sertifikat vaksin dengan kartu identitas sehingga petugas di lapangan mudah memeriksa," paparnya.
Meskipun demikian, Anne menegaskan protokol kesehatan ketat masih berlaku di stasiun. Pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman.
Lihat Juga :