Yeay! Pelaku Parekraf Bakal Dapat Bantuan Rp10 Juta

Rabu, 15 September 2021 - 09:23 WIB
loading...
Yeay! Pelaku Parekraf...
Menteri Sandiaga Uno berikan bantuan buat pelaku parekraf. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) tahun 2021 sebesar Rp8 miliar kepada 800 pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) yang bergerak di bidang kuliner, kriya, dan fesyen.

“Bantuan ini kami formulasikan dan sudah ada sejak era Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif). Tahun ini harapannya kami tingkatkan dan perluas, BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Sandiaga melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal indonesia, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Luncurkan Santripreneur, Menparekraf Dorong Santri Jadi Wirausaha Digital

Disampaikan Sandiaga, Covid-19 telah menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebesar 35% dan mengalami penurunan profit sebesar 80%. Pihaknya menyatakan Kemenparekraf akan terus mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.

“Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Hari ini BIP kami luncurkan dalam konsep bukan hanya thinking out of the box, tapi juga thinking without the box. Kami ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingan,” kata dia.

Program ini disebutkan bertujuan untuk memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap, kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP ini mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.

Baca juga: Pasien Covid-19 RSDC Wisma Atlet Kemayoran Terus Turun, Kini Tersisa 532 Orang

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menambahkan, pemberian bantuan modal kerja ini dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini pagu individunya adalah Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan oleh masing-masing pendaftar.

“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan. Yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usaha. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” pungkas Fadjar.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Pemerintah Guyur Diskon...
Pemerintah Guyur Diskon Transportasi saat Libur Sekolah: Bisa jadi Penggerak Kelas Menengah
IPB dan Unpad Adu Inovasi...
IPB dan Unpad Adu Inovasi Berdayakan Ekonomi Kreatif Desa Wisata Gunung Padang
ASEAN-India Bazaar 2026...
ASEAN-India Bazaar 2026 Dorong Ekonomi Kreatif dan Peluang Bisnis Lintas Kawasan
Akad Massal KUR 1.000...
Akad Massal KUR 1.000 UMKM, BRI bersama Pemerintah Dorong Penguatan Ekonomi Kreatif di Bali
Menpar Widiyanti Pamer...
Menpar Widiyanti Pamer Sumbangan Sektor Pariwisata ke Pertumbuhan Ekonomi, Sebesar Apa?
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Usai Relaunching AMANAH,...
Usai Relaunching AMANAH, Hilirisasi dan Ekonomi Kreatif Jadi Motor Penguatan SDM Aceh
Rekomendasi
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved