OJK Melarkan Waktu Restrukturisasi Kredit hingga 2023

Kamis, 16 September 2021 - 07:52 WIB
loading...
OJK Melarkan Waktu Restrukturisasi...
OJK rilis dua aturan yang memperpanjang restrukturisasi kredit. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

Baca juga: Resmi !, Restukturisasi Kredit Perbankan Diperpanjang hingga Maret 2023

“Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi, dalam rangka menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir,” kata Wimboh melalui keterangan yang diterima MPI, Kamis (16/9/2021).

Pertama, POJK yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit atau pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing,” tambahnya.

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak Covid-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kedua, POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 yang menegaskan mengenai pemberlakuan seluruh kebijakan bagi BPR dan BPRS sebagaimana diatur dalam POJK Kebijakan BPR/BPRS diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Baca juga: Resmi, Harga Mobil Imut Hyundai Casper Dimulai Rp168,3 Juta

POJK ini tetap menekankan penerapan manajemen risiko, termasuk antara lain melalui penyusunan pedoman dan kebijakan, dokumentasi dan administrasi seluruh kebijakan yang diterapkan, dan pelaksanaan simulasi uji dampak penerapan kebijakan terhadap permodalan dan likuiditas BPR dan BPRS. Termasuk untuk memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan BPR dan BPRS.

Perpanjangan kedua ketentuan terkait kebijakan stimulus ekonomi diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja baik dari sisi perbankan maupun pelaku usaha sektor riil yang memiliki peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Mandiri Cetak Laba...
Bank Mandiri Cetak Laba Rp15,4 Triliun di Kuartal I 2026, Kucurkan Kredit Rp1.530 T
Pertumbuhan Kredit Februari...
Pertumbuhan Kredit Februari 2026 Sedikit Lambat ke 9,37%, Perbankan Salurkan Rp8.559 T
Danamon Umumkan Rencana...
Danamon Umumkan Rencana Perubahan Susunan Pengurus
Dirut BRI: Fundamental...
Dirut BRI: Fundamental Industri Perbankan Solid, Akselerasi Kredit Butuh Penguatan Demand
Prabowo Sentil Pengusaha...
Prabowo Sentil Pengusaha Besar Suka Minta Restrukturisasi Kredit ke Pemerintah
Dampak Cuaca Esktrem,...
Dampak Cuaca Esktrem, Industri Maskapai Mengaku Boncos 20%
Friderica Widyasari...
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk Jadi PJ Ketua OJK
OJK Resmi Cabut Izin...
OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya
KPK Geledah Kantor OJK...
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Sita Sejumlah Dokumen
Rekomendasi
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Wajah Baru Lapas Indonesia,...
Wajah Baru Lapas Indonesia, Dirjen Pemasyarakatan: Tak Lagi Sekadar Penjara
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved