Cukai Rokok Naik Terus, Nasib Buruh dan Petani Tembakau Kian Merana
Sabtu, 18 September 2021 - 08:00 WIB
loading...
Kenaikan cukai rokok semakin membebani petani tembakau dan buruh rokok. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Rencana kenaikan cukai rokok tahun depan menimbulkan kekhawatiran serapan tembakau petani dari industri hasil tembakau (IHT) turun. Dampak tersebut membuat petani tembakau semakin merana karena harga jual tembakau di tingkat petani mengalami penurunan.
"Sebelum menaikkan tarif cukai hasil tembaku, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki kesejahteraan petani tembakau serta tata niaganya," ujar Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM AB Widyanta melalui pernyataannya seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: 4 Hal Ini Jadi Dasar Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan
Atas dasar itu, pihaknya bernaggapan alangkah baiknya kenaikan cukai dihenikan terlebih dahulu. Di samping itu, kondisi ekonomi juga masih belum pasti akibat pandemi Covid-19.
"Perlu dihitung juga berapa dampak dari kenaikan cukai. Pemerintah perlu punya sense of crisis, karena ini mempengaruhi kehidupan banyak orang. Makanya perlu dihitung kembali dan ditunda terlebih dahulu," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa kebijakan cukai di Indonesia masih belum adil baik bagi petani maupun buruh rokok. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tinggi yang terjadi hampir setiap tahun juga merugikan industri hasil tembakau (IHT) atau pabrik rokok.
Sementara itu, Suhardi Suryadi selaku pengamat mengatakan, kebijakan menaikkan tarif CHT sangat menekan petani tembakau. Sebab itu kebijakan pemerintah perlu dievaluasi lagi karena menaikkan tarif cukai belum efektif menaingkatkan taraf hidup petani dan buruh rokok. "Pemerintah daerah juga harus lebih adil melindungi petani dan buruh, di mana sektor pertembakauan telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara," kata dia.
"Sebelum menaikkan tarif cukai hasil tembaku, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memperbaiki kesejahteraan petani tembakau serta tata niaganya," ujar Dosen Departemen Sosiologi FISIP UGM AB Widyanta melalui pernyataannya seperti dikutip, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga: 4 Hal Ini Jadi Dasar Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan
Atas dasar itu, pihaknya bernaggapan alangkah baiknya kenaikan cukai dihenikan terlebih dahulu. Di samping itu, kondisi ekonomi juga masih belum pasti akibat pandemi Covid-19.
"Perlu dihitung juga berapa dampak dari kenaikan cukai. Pemerintah perlu punya sense of crisis, karena ini mempengaruhi kehidupan banyak orang. Makanya perlu dihitung kembali dan ditunda terlebih dahulu," jelasnya.
Dia mengatakan bahwa kebijakan cukai di Indonesia masih belum adil baik bagi petani maupun buruh rokok. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang tinggi yang terjadi hampir setiap tahun juga merugikan industri hasil tembakau (IHT) atau pabrik rokok.
Sementara itu, Suhardi Suryadi selaku pengamat mengatakan, kebijakan menaikkan tarif CHT sangat menekan petani tembakau. Sebab itu kebijakan pemerintah perlu dievaluasi lagi karena menaikkan tarif cukai belum efektif menaingkatkan taraf hidup petani dan buruh rokok. "Pemerintah daerah juga harus lebih adil melindungi petani dan buruh, di mana sektor pertembakauan telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara," kata dia.
Lihat Juga :