4 Hal Ini Jadi Dasar Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan empat hal yang menjadi dasar pemikiran Pemerintah dalam merumuskan kebijakan mengenai hasil tembakau, termasuk kebijakan cukai hasil tembakau.
Pertama, Industri Hasil Tembakau ( IHT ) adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena, jelas Wamenkeu, industri ini perlu dikembangkan. Kemudian, tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah. Keberlangsungan tenaga kerja di industri ini harus dijaga.
Dasar pemikiran selanjutnya adalah pengendalian konsumsi. "Konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai," kata Suahasil dalam konferensi secara virtual, Jumat (10/9/2021).
Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun di sisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.
"Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau," terangnya.
Sisi keempat terkait pengendalian barang IHT yang sifatnya ilegal. Wamenkeu menegaskan bahwa Pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku. "Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal," bebernya.
Di bagian lain, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau tahun 2022 menyusul kondisi perekonomian yang saat ini masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Rencana kenaikan tarif cukai tembakau tahun 2022 dinilai akan memukul penyerapan dan harga hasil panen tembakau yang saat ini sedang berlangsung.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji mengatakan, terdapat kesalahan pandangan oleh sebagian kalangan terkait dampak kenaikan tarif cukai tembakau. Mereka yang mendukung kenaikan tarif cukai tembakau beranggapan bahwa kebijakan tersebut hanya akan berdampak terhadap industri.
“Padahal saat terjadi kenaikan, industri akan berhitung kembali mengenai penyerapan tembakau petani, dan ini yang membuat harga jatuh,” cetusnya.
Pertama, Industri Hasil Tembakau ( IHT ) adalah salah satu sektor di dalam perekonomian Indonesia yang menyumbangkan kepada Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena, jelas Wamenkeu, industri ini perlu dikembangkan. Kemudian, tingkat kesejahteraan tenaga kerja termasuk para petani tembakau yang menjadi perhatian Pemerintah. Keberlangsungan tenaga kerja di industri ini harus dijaga.
Dasar pemikiran selanjutnya adalah pengendalian konsumsi. "Konsumsi atas industri hasil tembakau menjadi aspek pemikiran yang sangat mendalam bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan cukai," kata Suahasil dalam konferensi secara virtual, Jumat (10/9/2021).
Dengan naiknya industri, diharapkan konsumsi meningkat karena naiknya permintaan. Namun di sisi lain, menurut para ahli kesehatan, konsumsi IHT dalam jangka menengah dan panjang memiliki dampak pada kesehatan, sehingga akan berpengaruh kepada biaya kesehatan.
"Ini menjadi dimensi yang juga harus kita perhatikan dalam perumusan kebijakan harga dan kebijakan cukai hasil tembakau," terangnya.
Sisi keempat terkait pengendalian barang IHT yang sifatnya ilegal. Wamenkeu menegaskan bahwa Pemerintah mendorong seluruh IHT bisa masuk ke kelas cukai sehingga beroperasi sesuai aturan yang berlaku. "Karena taat dengan aturan itu lebih enak. Bisa mendapatkan input dengan legal, menjual outputnya dengan legal," bebernya.
Di bagian lain, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mendesak pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai tembakau tahun 2022 menyusul kondisi perekonomian yang saat ini masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Rencana kenaikan tarif cukai tembakau tahun 2022 dinilai akan memukul penyerapan dan harga hasil panen tembakau yang saat ini sedang berlangsung.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional APTI Agus Parmuji mengatakan, terdapat kesalahan pandangan oleh sebagian kalangan terkait dampak kenaikan tarif cukai tembakau. Mereka yang mendukung kenaikan tarif cukai tembakau beranggapan bahwa kebijakan tersebut hanya akan berdampak terhadap industri.
“Padahal saat terjadi kenaikan, industri akan berhitung kembali mengenai penyerapan tembakau petani, dan ini yang membuat harga jatuh,” cetusnya.