ICDX Peroleh Izin Perdagangkan Kontrak Berjangka Minyak Mentah

Selasa, 21 April 2020 - 19:43 WIB
loading...
ICDX Peroleh Izin Perdagangkan...
Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) akan segera memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah WTI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) untuk memperdagangkan kontrak berjangka mini dan mikro minyak mentah WTI. ICDX saat ini sedang melakukan persiapan akhir untuk menyediakan perdagangan kontrak ini kepada masyarakat pada tanggal 27 April 2020.

Sementara, pialang-pialang seperti Agrodana Futures, Sinarmas Futures, dan OTM Kapital Berjangka tengah bersiap untuk menarik nasabah yang ingin bertransaksi kontrak minyak mentah tersebut. Kontrak-kontrak baru ini hadir pada masa yang belum pernah terjadi sebelumnya pada pasar minyak bumi.

Pada pasar global utama, the Chicago Mercantile Exchange, harga kontrak minyak mentah Mei 2020 ditutup pada harga minus USD37,68 per barel – yang berarti bahwa pembeli malah dibayar untuk menerima minyak mentah. Selisih harga antara kontrak berjangka Mei dengan kontrak berjangka bulan Juni sebesar USD58,06 per barel.

CEO ICDX Lamon Rutten memberikan gambaran, jika seseorang di Amerika Serikat memiliki kolam renang berukuran 12x6 meter dengan kedalaman 2 meter dan menggunakannya untuk menyimpan 1 lot minyak mentah (1.000 barel), maka ia bisa mendapatkan hingga USD58.060 dalam tempo satu bulan.

Hal ini terjadi karena perlambatan ekonomi akibat berbagai kebijakan menghadapi Covid-19. Berbagai pembatasan aktivitas telah menurunkan permintaan minyak mentah sedemikian besar. Sebaliknya, produsen minyak tetap mengoperasikan tambang minyak. Ketidakseimbangan kondisi ini telah menyebabkan ganjalan pada jalur suplai minyak, dan kapasitas fasilitas penyimpanan minyak bumi telah sampai pada batasnya. Penjual minyak harus mengeluarkan biaya penyimpanan tambahan. Mereka pada akhirnya lebih memilih memaksakan diri melepas minyak pada harga negatif.

ICDX akan menyediakan perdagangan atas lima bulan kontrak yang mana mulai minggu depan, bulan kontrak Juni, Juli, Agustus, September dan Desember 2020 akan diperdagangkan di ICDX.

"Ini berarti bahwa kontrak berjangka minyak mentah di ICDX akan memenuhi kebutuhan trader jangka pendek yang tertarik pada fluktuasi kontrak-kontrak yang menjelang jatuh tempo, dan perusahaan-perusahaan yang menggunakan produk terkait minyak dan bermaksud melakukan lindung nilai atas harga minyak demi efisiensi operasional," ujar Lamon Rutten di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Kontrak minyak mentah ini akan melengkapi kontrak-kontrak ICDX lainnya yang terdiri atas kontrak-kontrak forex dan emas, sehingga memberi masyarakat Indonesia akses yang mudah pada serangkaian instrumen pengelolaan risiko, yang ditawarkan melalui pasar yang teregulasi dan kompetitif dengan harga terjangkau. Hal ini dapat menjadi alternatif investasi bagi masyarakat Indonesia yang tertarik mengikuti perkembangan informasi minyak mentah dunia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Panel Energi SPIEF 2026...
Panel Energi SPIEF 2026 Bahas Prospek Harga Minyak Tahun Depan, Bakal Tembus USD170 per Barel?
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Arab Saudi Diprediksi...
Arab Saudi Diprediksi Pangkas Harga Minyak ke Asia hingga USD8 per Barel
Harga Minyak Mentah...
Harga Minyak Mentah Meroket dalam Hitungan Jam usai AS Serang Iran Lagi
Harga Minyak Naik, Nalar...
Harga Minyak Naik, Nalar Fiskal Jangan Turun
IRGC: Jika Anda Bisa...
IRGC: Jika Anda Bisa Mentolerir Harga Minyak USD200 per Barel, Teruslah Bermain dalam Permainan Ini
Harga Minyak Meroket...
Harga Minyak Meroket ke Level Tertinggi Sejak 2023 karena Perang, Bisa Tembus Berapa?
Rekomendasi
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
6 Negara Arab yang Kaya...
6 Negara Arab yang Kaya Raya karena Memiliki Ladang Minyak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved