Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, APPBI: Pusat Perbelanjaan Sudah Aman

Senin, 20 September 2021 - 19:44 WIB
loading...
Anak Usia di Bawah 12...
Pengunjung di sebuah mal. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Pengelola pusat perbelanjaan atau mal menyambut gembira kebijakan pemerintah yang mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk ke pusat perbelanjaan mulai besok.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) , Alphonzus Widjaja menilai pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

"Pelonggaran tersebut sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa menggerakkan perekonomian khususnya untuk menggerakkan kondisi usaha pusat perbelanjaan melalui peningkatan kunjungan ke pusat perbelanjaan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (20/9/2021).



Menurut dia, saat ini pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan lebih sehat. Hal tersebut dikarenakan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat mutlak bagi para pedagang di pusat perbelanjaan dalam menjalankan operasionalnya.

"Saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat dikarenakan semua orang yang berada di dalam pusat perbelanjaan sudah di vaksin," tuturnya.

Dia melanjutkan, adanya check in melalui aplikasi PeduliLindungi juga dapat menjadi indikator untuk seseorang itu layak atau tidak dari sisi protokol kesehatan untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan.

"Dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi sehingga sebenarnya dapat diberikan berbagai pelonggaran berikutnya untuk pusat perbelanjaan," harapnya.

Sebagai informasi, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan atau hingga 4 Oktober 2021. Namun, pelonggaran dilakukan di beberapa sektor, salah satunya di sektor ritel seperti mal.



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi orang tua.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).

Luhut menyebutkan, uji coba tersebut untuk sementara ini akan diterapkan di lima wilayah yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)