Pintu Masuk Indonesia Diperketat, Ini Jalur Aman Masuk RI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah masih terus memperketat pintu masuk Indonesia guna mengantisipasi masuknya varian baru covid-19. Adapun mutasi virus corona terbaru yang ganas dan cepat menular ialah virus MU.
Ketua Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan memastikan tidak ada jalur tikus yang bisa dilewati. Luhut meminta seluruh perbatasan maupun pintu masuk udara dijaga ketat gabungan TNI/Polri
"Di pintu masuk keamanan TNI/Polri akan ditingkatkan untuk menghalau jalur tikus yang jumlahnya ratusan. Itu arahan presiden untuk mengantisipasi gelombang baru akibat mutasi virus ke depan," tandas dia seperti dikutip dari pernyataannya saat konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).
Berdasarkan aturan yang dirilis Inmendagri No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 - 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Di mana tertulis pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan :
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi
2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.
3. Pintu masuk darat hanya akan melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong
4. Pengaturan teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Bagi yang ingin memasuki Indonesia lewat udara diwajibkan:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.
Ketua Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Panjaitan memastikan tidak ada jalur tikus yang bisa dilewati. Luhut meminta seluruh perbatasan maupun pintu masuk udara dijaga ketat gabungan TNI/Polri
"Di pintu masuk keamanan TNI/Polri akan ditingkatkan untuk menghalau jalur tikus yang jumlahnya ratusan. Itu arahan presiden untuk mengantisipasi gelombang baru akibat mutasi virus ke depan," tandas dia seperti dikutip dari pernyataannya saat konferensi pers PPKM, Senin (20/9/2021).
Berdasarkan aturan yang dirilis Inmendagri No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 - 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pintu masuk perjalanan penumpang internasional.
Di mana tertulis pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan :
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi
2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.
3. Pintu masuk darat hanya akan melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong
4. Pengaturan teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.
Bagi yang ingin memasuki Indonesia lewat udara diwajibkan:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukan aplikasi Peduli Lindungi.