Pembiayaan Ultra Mikro di Sulsel Sudah Sentuh 34 Ribu Debitur

Selasa, 21 September 2021 - 19:40 WIB
loading...
Pembiayaan Ultra Mikro...
Sepanjang tahun 2021 yaitu hingga 20 September, sebanyak 34.033 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan telah tersentuh pembiayaan ultra mikro (UMi). Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sepanjang tahun 2021 yaitu hingga 20 September, sebanyak 34.033 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan telah tersentuh pembiayaan ultra mikro (UMi). Total yang disalurkan mencapai RpRp128,19 miliar.

Diketahui, pembiayaan UMi adalah program pemulihan ekonomi yang digalakkan oleh pemerintah. Program ini menyasar kelompok usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum dapat difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).



Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Sulawesi Selatan (Kanwil DJPb Sulsel), Syaiful menguraikan jumlah debitur yang telah mendapatkan pembiayaan UMi di wilayah Sulsel setara dengan 2,41 persen dari total penyaluran Pembiayaan UMi nasional yang tercatat mencapai Rp5,31 triliun untuk 1,48 juta debitur.

"Dilihat dari daerah penyalurannya, Kota Makassar menjadi daerah dengan nilai penyaluran Pembiayaan UMi tertinggi, yakni Rp17,85 miliar disusul Kabupaten Gowa dan Jeneponto masing-masing sebesar Rp17,80 miliar dan Rp10,78 miliar," ungkapnya.

Sedangkan dari lembaga penyalurnya, penyaluran tertinggi dilakukan oleh PT PNM (Permodalan Nasional Madani) sebesar Rp88,87 miliar. Debitur UMi juga bervariasi, berdasarkan lembaga penyalurnya. Debitur PNM pada umumnya merupakan kelompok usaha yang dijalankan oleh ibu-ibu. Debitur Pegadaian pada umumnya merupakan debitur individual. Sedangkan debitur Koperasi pada umumnya merupakan anggota koperasi.

"Dibandingkan dengan program KUR, Pembiayaan UMi lebih mengedepankan kemudahan akses, karenanya persyaratan yang diberlakukan juga relatif minim. Yang penting calon debitur memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) elektronik dan tidak sedang memperoleh fasilitas pembiayaan lainnya yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)," jelas Syaiful.

Dalam rangka memacu penyaluran Pembiayaan UMi , Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel telah menyelenggarakan pertemuan dengan lembaga penyalur, Biro Ekbang Setda Provinsi Sulsel, OJK Regional VI Sulampua, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).



"Dalam pertemuan itu dibahas tantangan yang dihadapi dalam penyaluran UMi berikut alternatif solusinya sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mengawal penyaluran UMi agar benar-benar menjadi komponen pendongkrak ekonomi Sulsel," pungkas Syaiful.



Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, program ini merupakan tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha.

Pembiayaan UMi diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima bantuan sosial agar mampu meningkatkan taraf ekonominya menuju usaha yang bankable dan nantinya dapat mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan. Dengan kata lain, dengan menerima pembiayaan UMi, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan skala dan kemandirian usahanya.



Pada awal implementasinya, jumlah plafon UMi maksimal Rp10 juta per debitur. Seiring dengan perkembangannya, di tahun ini plafon UMi dinaikkan menjadi maksimal Rp20 juta per debitur. Sementara pada implementasinya, besaran UMi yang diterima bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp20 juta per debitur tergantung dari pengajuan dan jumlah yang disetujui oleh lembaga penyalur.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1567 seconds (0.1#10.140)