Gadai Tanpa Bunga Telah Tersalur ke 8.024 Keluarga di Makassar

Senin, 01 Juni 2020 - 13:41 WIB
loading...
Gadai Tanpa Bunga Telah...
Pemimpin Wilayah VI Makassar PT Pegadaian (Persero), Alim Sutiono saat bertemu dengan Pj Wali Kota Makassar. Pegadaian telah menyalurkan ribuan gadai tanpa bunga kepada warga di Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - PT Pegadaian (Persero) Wilayah VI Makassar, telah menyalurkan penerima manfaat gadai peduli atau gadai tanpa bunga kepada sekitar 8.042 warga Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Pemimpin Wilayah VI Makassar PT Pegadaian (Persero) , Alim Sutiono saat berkunjung ke rumah Jabatan Wali Kota Makassar belum lama ini.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pegadaian Semarang Beri Pinjaman Tanpa Bunga

Alim menjelaskan, penerima manfaat gadai peduli atau gadai tanpa bunga tersebut tersebar di empat provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku dengan nilai mencapai Rp10,1 miliar.

"Penyaluran terbesar ada di kota Makassar dengan penerima manfaat sebesar 8.024 KK, nilai pinjamannya mencapai Rp5,1 miliar. Angka ini setara dengan 50% penyaluran gadai peduli kanwil VI," ujar Alim.

Tingginya permintaan gadai peduli di kota Makassar selain karena sosialisasi yang gencar dilakukan ke masyarakat, juga didukung oleh tingginya kebutuhan masyarakat untuk modal kerja dan membeli kebutuhan pokok selama Ramadhan dan menjelang Lebaran.

Alim menjelaskan, pihaknya akan terus menyalurkan gadai peduli untuk mendukung pemulihan ekonomi di era normal yang baru ini.

Baca Juga: Pegadaian Tawarkan Kemudahan Bagi Nasabah Terdampak Covid-19

PJ Wali Kota Makassar Yusran Jusuf menyampaikan, terima kasih atas kontribusi Pegadaian membantu masyarakat di tengah pandemi COVID-19 melalui program gadai gratis atau tanpa bunga tersebut.

Pihaknya juga berharap agar Pegadaian dapat mendukung program pemerintah memulihkan ekonomi melalui penyaluran kredit ke pelaku UMKM Kota Makassar.

Gadai Peduli Pegadaian diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Nasabah tidak akan dikenakan bunga, dengan maksimal pinjaman Rp1 juta per Kepala keluarga. Jangka waktu pinjaman sampai dengan 3 bulan. Pengajuan gadai peduli bisa dilakukan di seluruh outlet ataupun agen Pegadaian.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)