Tak Penuhi Wajib Lapor, Kemenperin Cabut 5.691 IOMKI
Senin, 27 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
Sebanyak 5.691 IOMKI dicabut Kemenperin karena tak memenuhi wajib lapor protokol kesehatan. Foto/ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) telah mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ( IOMKI ) sejumlah perusahaan yang melanggar peraturan. Pelanggaran berupa perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Yusril Judicial Review AD/ART Demokrat, SBY Singgung Integritas Penegak Hukum
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kemenperin.
“Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,” ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).
Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Baca juga: Yusril Judicial Review AD/ART Demokrat, SBY Singgung Integritas Penegak Hukum
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kemenperin.
“Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,” ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).
Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Lihat Juga :