Tak Penuhi Wajib Lapor, Kemenperin Cabut 5.691 IOMKI

Senin, 27 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
Tak Penuhi Wajib Lapor,...
Sebanyak 5.691 IOMKI dicabut Kemenperin karena tak memenuhi wajib lapor protokol kesehatan. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) telah mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ( IOMKI ) sejumlah perusahaan yang melanggar peraturan. Pelanggaran berupa perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri selama masa pandemi Covid-19.



Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kemenperin.

“Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,” ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).

Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

Dalam SE disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.



“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5, kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.

IOMKI merupakan izin kegiatan industri beroperasi di masa kedarutatan Covid-19. Tanpa IOMKI itu perusahaan tak bisa 100% beroperasi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2047 seconds (0.1#10.140)