Tak Penuhi Wajib Lapor, Kemenperin Cabut 5.691 IOMKI

Senin, 27 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
Tak Penuhi Wajib Lapor,...
Sebanyak 5.691 IOMKI dicabut Kemenperin karena tak memenuhi wajib lapor protokol kesehatan. Foto/ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) telah mencabut izin operasional dan mobilitas kegiatan industri ( IOMKI ) sejumlah perusahaan yang melanggar peraturan. Pelanggaran berupa perusahaan tidak melaporkan secara rutin terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan industri selama masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Yusril Judicial Review AD/ART Demokrat, SBY Singgung Integritas Penegak Hukum

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, sebanyak 5.691 perusahaan telah dicabut IOMKI-nya. Salah satu alasan dari dari tindakan tersebut karena perusahaan terkait tidak melapor secara rutin kepada Kemenperin.

“Selama rezim IOMKI kami lakukan, kami sudah mencabut 5.691 perusahaan industri dengan berbagai alasan. Salah satu alasannya yang terpenting adalah ketika mereka tidak melaksanakan kewajiban melakukan pelaporan secara rutin kepada kami,” ujarnya dalam Bincang-bincang Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Senin (27/9/2021).

Pencabutan tersebut, diterangkan Menperin sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No. 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.

Dalam SE disebutkan, agar IOMKI tetap aktif, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat.

Dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

Baca juga: Dewa 19 Rayakan HUT Ke-30, Ahmad Dhani Akan Melakukan Tur 30 Kota

“Laporan ini menjadi salah satu bagian yang terpenting dalam sudah surat edaran nomor 5, kami tidak akan ragu-ragu untuk memberikan sanksi bagi perusahaan-perusahaan industri yang tidak melakukan atau melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran nomor 5,” jelasnya.

IOMKI merupakan izin kegiatan industri beroperasi di masa kedarutatan Covid-19. Tanpa IOMKI itu perusahaan tak bisa 100% beroperasi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Koelnmesse dan AMARA...
Koelnmesse dan AMARA Expo Jalin Kemitraan, Dorong Pertumbuhan Pameran Dagang di Indonesia
Industri AMDK di Antara...
Industri AMDK di Antara Tekanan Energi dan Logistik, Menunggu Keberpihakan Negara
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Industri Modifikasi...
Industri Modifikasi Raih Legitimasi Negara, Kemenperin Dukung IMX 2025 sebagai Standar Kualitas Nasional
Wamenperin dan Menteri...
Wamenperin dan Menteri Rusia Sepakat Perkuat Kerja Sama Industri Strategis
Rekomendasi
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved