Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya

Minggu, 03 Oktober 2021 - 11:30 WIB
loading...
Masih Bingung dengan e-Meterai? Ini Cara Beli dan Menggunakannya
Untuk bisa menggunakan e-meterai, masyarakat harus mendaftarkan akun terlebih dahulu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meterai digital atau e-meterai merupkan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. E-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.



Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui portal e-meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, dengan terlebih dahulu membuat akun.

Berikut informasi oleh tim MNC Portal Indonesia yang dikutip dari situs resmi e-meterai, Minggu (3/10/2021).

Cara Mendaftar Akun:

Langkah awal yang dilakukan yaitu mendaftar agar punya akun di https://pos.e-meterai.co.id. Di halaman ini, sudah ada menu DAFTAR yang bisa dipilih. Selanjutnya, masyarakat sebagai pengguna bisa memilih tiga jenis kriteria, yaitu personal, enterprise, dan wholesale.

Untuk jenis personal, masyarakat sebagai pengguna harus mengunggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 mb. Sementara untuk enterprise dan wholesale, pengguna diminta mengisi data lengkap seperti alamat dan nama perusahaan.

Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau LOG IN terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah itu, maka sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

Cara Pembelian

Setelah masuk ke dalam portal, bakal muncul dua pilihan menu, yaitu PEMBELIAN dan PEMBUBUHAN. Pengguna baru harus memberi meterai elektronik terlebih dahulu seharga Rp10 ribu dengan cara masuk ke menu PEMBELIAN.

Setelah selesai, lanjut ke menu PEMBUBUHAN yang akan memberi petunjuk dalam lima tahapan. Kelimanya yaitu upload, pilih posisi, isi PIN, pembubuhan, dan download.

Pertama, pengguna harus mengisi identitas dokumen seperti tanggal, nomor, tipe. Untuk tipe dokumen, ini menyangkut jenis dari dokumen tersebut. Apakah surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat, surat berharga, dokumen transaksi, sampai dokumen lelang.

Kedua, pengguna bisa langsung mengunggah softcopy dokumen dalam format PDF. Saat dokumen tersebut muncul di portal, pengguna bisa melihat langsung meterai elektronik yang bakal digunakan.

Ketiga, pengguna bisa menggerakkan meterai elektronik tersebut dan menempatkannya di posisi yang seharusnya di dokumen. Lalu di bagian bawah, pengguna bisa memilih menu BUBUHKAN E-METERAI, lalu memilih menu YES.



Keempat yaitu mengisi PIN. Setelah memilih menu Yes, maka akan tampil kotak berjudul Pembuatan PIN. Pengguna bisa memasukkan 5 digit PIN yang ingin dibuat, lalu menulis ulang PIN tersebut untuk konfirmasi.

Kelima, barulah akan muncul menu UNDUH dan pengguna langsung bisa mengunduh dokumen tersebut. Sebagai catatan, meterai ini berbentuk persegi seperti meterai fisik pada umumnya. Meterai tersebut berwarna merah muda. Di bagian luar, ada item atau kode unik seperti yang ada di barcode.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2053 seconds (0.1#10.140)