Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas 25%, Simak Aturan Lengkapnya!

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:05 WIB
loading...
Tempat Fitness Boleh...
Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan kembali fasilitas pusat kebugaran atau fitness centre di sejumlah daerah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan kembali fasilitas pusat kebugaran atau fitness centre di sejumlah daerah seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam dua pekan terakhir.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan hal tersebut pada evaluasi PPKM Darurat secara daring, Senin (4/10/2021) malam.

"Selama dua minggu kedepan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain akan membuka pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen" kata Luhut, dikutip Selasa (5/10/2021).

Baca juga: PPKM Makin Longgar, Cafe dan Restoran Boleh Buka hingga Pukul 00.00!

Luhut menambahkan, pusat kebugaran juga wajib memberlakukan prokes ketat dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun uji coba dilakukan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.

Lebih lanjut, turunan dari Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.

Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit

Inmendagri juga merinci kegiatan olahraga di pusat kebugaran hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang.

Selain itu, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan diizinkan juga untuk beroperasi.

“Lalu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,” sebut Inmendagri.

Sebagai restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makanmaksimal 60 menit. “Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BODIMAX Raih Superbrands...
BODIMAX Raih Superbrands Indonesia’s Choice 2025, Perkuat Posisi di Home Fitness
VISION+ dan iQIYI Hadirkan...
VISION+ dan iQIYI Hadirkan Combo Asia: Paket Streaming Olahraga dan Hiburan Asia dalam Satu Paket Langganan
HIPMI Jaya Minta Pajak...
HIPMI Jaya Minta Pajak Olahraga Ditinjau Ulang
Daftar 10 Miliarder...
Daftar 10 Miliarder Olahraga Terkaya versi Forbes di Tahun 2025
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
Jababeka Sukses Gelar...
Jababeka Sukses Gelar JET Golf Tournament 2024
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Beasiswa Keolahragaan...
Beasiswa Keolahragaan LPDP-Kemenpora 2026 Kembali Dibuka, Kuliah S2-S3 Gratis
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Rekomendasi
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Ekuador vs Jerman 2-1:...
Ekuador vs Jerman 2-1: Gonzalo Plata Antar La Tri Menang dan Lolos ke Babak 32 Besar
Berita Terkini
China Desak BRICS Berani...
China Desak BRICS Berani Melawan Barat: Akses Mineral Strategis Bakal Dikunci
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Infografis
5 Makanan yang Tidak...
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved