Ngeri! Sofyan Djalil Akui Mafia Tanah Susupi BPN hingga Pengadilan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 12:57 WIB
loading...
Ngeri! Sofyan Djalil...
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil aku mafia tanah memiliki jaringan di BPN. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan mafia tanah ternyata telah merasuk kemana-mana, tak terkecuali di lingkungan Badan Pertanahan Negara ( BPN ) sendiri. Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY).

Dalam kesempatan tersebut, Sofyan membeberkan cara kerja yang biasa dilakukan oleh mafia tanah. Salah satu modus yang biasa dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari keluarahan. Menurut Sofyan, siapa saja yang datang meminta SKT maka akan diterbitkan oleh pihak kelurahan. Kasus semacam ini menurutnya banyak terjadi di luar Jawa.

Baca Juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen

"Surat keterangan tanah terutama di luar Jawa misalnya. Dan itu juga sumber sengketa nanti," ujar Sofyan, dalam diskusi virtual bersama Komisi Yudisial, Kamis (8/10/2021).

Sofyan menambahkan, mafia tanah juga memiliki jaringan di mana-mana, termasuk di tubuh BPN sendiri. Secara terang-terangan dirinya mengakui ada pegawai BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah.

"Jadi mafia tanah teman-temannya itu di mana-mana. Jadi BPN juga kalau orang mengatakan bagian dari mafia tanah saya akui betul. Oleh karena itu kami perangi betul di internal," tegasnya.

Kasus sengketa lahan yang digagas mafia tanah, imbuh dia, bisa terhindar jika pegawai BPN tidak terlibat. Karena, ketika mafia tanah bertemu dengan pegawai BPN yang berintegritas, perkara yang dibawa mafia itu tidak bisa berkembang.

Cara kerja mafia tanah lainnya adalah dengan kasus sengketa tanah dengan membawa surat girik palsu. Menurutnya girik itu bagai bola liar. "Girik itu betul-betul bola liar. Girik itu bisa taruh di mana saja. Ada istilah kita itu 'surat cari tanah'," terang Sofyan.

Menurutnya sejak tahun 1993, sebetulnya girik sudah tidak lagi bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah. Oleh sebab itu saat masanya Dirjen Pajak Mar'ie Muhammad girik hanya dianggap sebagai surat pajak.

Oleh karena tidak lagi digunakan, maka banyak form girik lepas dari pengawasan, selanjutnya muncullah orang-orang beritikad buruk memanfaatkan form tersebut. Mereka kemudian memfabrikasi dan mengeluarkan girik-girik lama berwujud baru.

Baca Juga: Polri Janji Tindak Tegas Mafia Tanah sesuai Instruksi Jokowi

Sofyan memberikan contoh kasus pada kasus penangkapan jaringan mafia tanah di oleh Polda Banten belakangan, ditemukan satu koper besar berisi girik palsu dengan 72 stempel.

Jika sudah mengantongi girik, langkah selanjutnya yang biasa mafia tanah lakukan adalah menggugat status kepemilikan suatu lahan dengan girik tersebut. Karena para mafia tanah memiliki jaringan di pengadilan, mereka bisa memenangi gugatan sengketa lahan.

"Dia punya jaringan di pengadilan, kemudian akhirnya bisa menang, semakin harga tanah semakin mahal maka operasi mafia itu menjadi lebih intensif," jelasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Jangan Cemas, Pemegang...
Jangan Cemas, Pemegang Girik Tetap Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi SHM
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Nusron Wahid Ungkap...
Nusron Wahid Ungkap Kejanggalan Sengketa Lahan Jusuf Kalla di Makassar
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Sebut Lahan Jusuf Kalla yang Dicaplok Mafia Tanah Produk 90-an
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Kanwil BPN Jakarta dan...
Kanwil BPN Jakarta dan PWNU DKI Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kantor Pertanahan se-Banten...
Kantor Pertanahan se-Banten Tetap Buka selama Libur Idulfitri 2026
Rekomendasi
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved