Tak Ingin Kasus Covid Naik, Luhut Beberkan Syarat Masuk Bandara Bali Bagi Wisman

Senin, 11 Oktober 2021 - 16:42 WIB
loading...
Tak Ingin Kasus Covid Naik, Luhut Beberkan Syarat Masuk Bandara Bali Bagi Wisman
Bandara Ngurah Rai di Denpasar, Bali. Foto/Dok Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah telah mengantisipasi agar pembukaan kembali bandara Ngurah Rai di Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) tidak memicu peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Sebagai informasi, pemerintah berencana akan membuka penerbangan internasional ke Bali mulai 14 Oktober 2021 mendatang. Menurut Luhut, pengetatan syarat perjalanan dilakukan dimulai dari sebelum pemberangkatan penumpang dari negara asal hingga ketibaan di Indonesia.



"Untuk memastikan tidak terjadi peningkatan kasus di Bali, pemerintah juga akan memperketat persyaratan mulai dari Pre-Departure Requirement hingga On-Arrival Requirement," kata Luhut dalam konferensi evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021).

Dalam Pre-Departure Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

• Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate <=5%
• Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil max 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
• Bukti vaksinasi lengkap, dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
• Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
• Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.



Selanjutnya dalam On-Arrival Requirement ditentukan beberapa hal sebagai berikut:

• Mengisi E-HAC via aplikasi PeduliLindungi
• Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri, di mana pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
• Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina ditempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari lalu melakukan PCR pada hari ke 4 malam. Jika hasil negatif maka pada hari ke-5 sudah bisa keluar dari karantina.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2010 seconds (0.1#10.140)