Aturan Baru BEI, Anggota Bursa Wajib Edukasi Calon Investor
Senin, 11 Oktober 2021 - 23:00 WIB
loading...
Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajikan anggota bursa memberikan layanan edukasi setiap produk bursa yang ditawarkan kepada calon investor. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang merevisi aturan di pasar modal . Salah satunya terkait layanan edukasi setiap produk bursa yang ditawarkan kepada calon investor.
Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI mewajibkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) wajib memberikan informasi kepada nasabah apabila terjadi gangguan terhadap layanan perdagangan yang disediakan oleh Anggota Bursa Efek.
Baca Juga: Berakhir di Zona Merah, IHSG Ditutup Turun ke Level 6.459
Kemudian, dijelaskan juga perihal penambahan kewajiban terkait edukasi atas produk Bursa yang ditawarkan oleh AB kepada nasabah dan/atau calon nasabah.
"Edukasi kepada investor oleh AB ditujukan sebagai tanggungjawab AB untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/10/2021).
Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI mewajibkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) wajib memberikan informasi kepada nasabah apabila terjadi gangguan terhadap layanan perdagangan yang disediakan oleh Anggota Bursa Efek.
Baca Juga: Berakhir di Zona Merah, IHSG Ditutup Turun ke Level 6.459
Kemudian, dijelaskan juga perihal penambahan kewajiban terkait edukasi atas produk Bursa yang ditawarkan oleh AB kepada nasabah dan/atau calon nasabah.
"Edukasi kepada investor oleh AB ditujukan sebagai tanggungjawab AB untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/10/2021).
Lihat Juga :