Aturan Baru BEI, Anggota Bursa Wajib Edukasi Calon Investor

Senin, 11 Oktober 2021 - 23:00 WIB
loading...
Aturan Baru BEI, Anggota...
Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajikan anggota bursa memberikan layanan edukasi setiap produk bursa yang ditawarkan kepada calon investor. FOTO/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang merevisi aturan di pasar modal . Salah satunya terkait layanan edukasi setiap produk bursa yang ditawarkan kepada calon investor.

Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, BEI mewajibkan perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) wajib memberikan informasi kepada nasabah apabila terjadi gangguan terhadap layanan perdagangan yang disediakan oleh Anggota Bursa Efek.



Kemudian, dijelaskan juga perihal penambahan kewajiban terkait edukasi atas produk Bursa yang ditawarkan oleh AB kepada nasabah dan/atau calon nasabah.

"Edukasi kepada investor oleh AB ditujukan sebagai tanggungjawab AB untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/10/2021).

Adapun revisi tersebut tidak terlepas dari jumlah investor saham di Tanah Air yang telah mengalami pertumbuhan sebanyak 1 juta investor saham baru sampai dengan 31 Agustus 2021. Untuk diketahui, saat ini jumlah investor saham di Indonesia telah menyentuh angka 2,67 juta single investor identification (SID) dan 6,1 juta investor secara keseluruhan di pasar modal Indonesia.



Selain itu, investor ritel di Indonesia saat ini telah mendominasi 48 persen dari rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) atau sebesar Rp9,2 triliun di tahun 2020.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2965 seconds (0.1#10.140)