Pre-Existing Condition Bisa Batalkan Klaim Asuransi, Simak Penjelasannya

Rabu, 13 Oktober 2021 - 21:45 WIB
loading...
Pre-Existing Condition...
Mengenal pre-existing condition dalam asuransi yang bisa berujung pada pembatalan klaim nasabah. FOTO/Ilustrasi/Pixabay
A A A
JAKARTA - Baru-baru ini jagad selebritas Tanah Air ramai dengan berita seorang tokoh publik, aktris yang juga mantan anggota parlemen yang mencurahkan rasa kecewanya terhadap sebuah perusahaan asuransi di akun media sosial miliknya. Ia mengaku kecewa karena merasa sudah menjadi nasabah loyal selama sekian tahun, namun ia tidak bisa mendapatkan manfaat pertanggungan yang sesuai saat salah seorang anaknya harus menjalani operasi cidera pada kakinya.

Di halaman akun media sosialnya ia pun menyebut telah kehilangan uang yang menurutnya ditabung dengan susah payah lewat produk asuransi. Namun ia amat menyayangkan ketika tiba saatnya klaim untuk membiayai jalannya operasi anaknya yang mengalami cidera, nilai manfaat yang ia dapatkan tidak sesuai dengan ekspektasi dan loyalitasnya sebagai nasabah.

Padahal ia belum lama meningkatkan kualitas perlindungan yang dibayarkannya kepada perusahaan asuransi. Harapannya, nilai manfaat yang akan diterimanya bersama keluarga akan jauh lebih besar. Yang menarik, dalam kolom komentar yang berisi saling sengketa, pro dan kontra, terselip sebuah komentar dari sebuah akun yang memberikan sedikit penjelasan terkait tak sesuainya manfaat asuransi yang diterima oleh anak sang politisi tersebut.

Setelah mencoba merekonstruksi kronologi cerita yang terbangun dalam akun di media sosial tadi, pemilik akun dalam kolom komentar menyimpulkan bahwa apa yang dialami nasabah adalah terjadinya klausul pre-existing condition dalam asuransi, yang memang bisa berujung pada pembatalan perjanjian dan klaim dari perusahaan asuransi.

Lantas, apa sebenarnya klausul pre-existing condition dalam asuransi, dan mengapa ia bisa berujung pada pembatalan klaim nasabah? Pengamat asuransi yang juga dosen program master di MM Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Kapler Marpaung mengatakan, pre-existing condition merupakan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelum polis asuransi berlaku.

"Biasanya, pre-existing condition ini menjadi pengecualian perlindungan yang diberikan. Misalnya jika seorang nasabah telah memiliki penyakit jantung bawaan yang sudah ia derita sebelum membeli polis asuransi. Lalu saat mengajukan Surat Permohonan Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan, penyakit bawaan tersebut tidak disampaikan kepada perusahaan asuransi. Maka jika setelah polis berlaku dan ia mengajukan klaim atas penyakit jantungnya, klaim tersebut bisa dibatalkan oleh perusahaan asuransi," kata Kapler, di Jakarta, Rabu (13/10/2021).



Menurut pria yang juga menjabat sebagai Chairman Wealth Management Standard Board Indonesia (WMSBI) ini, sejatinya pembatalan klaim akibat dikenakannya klausul pre-existing condition bisa dihindari dengan cara memberikan keterangan perihal riwayat kesehatan dan medis si calon nasabah secara terbuka dan transparan.

Untuk isu yang berkembang baru-baru ini yang berujung pada keluhan sang aktris tadi, menurut Kapler saat nasabah memutuskan membeli polis asuransi kesehatan misalnya, seharusnya ia mengemukakan seluruh data medis yang dia miliki di surat permohonan perlindungan asuransi.

"Agar perusahaan asuransi bisa menentukan atau memutuskan, apakah asuransi akan menerima permohonan itu, atau apakah perusahaan akan menerima dengan sejumlah syarat, atau justru perusahaan asuransi akan menolak. Sehingga jika di belakang hari terjadi klaim tidak akan timbul masalah seputar legalitasnya,” ujarnya. “Jadi si calon nasabah harus mengemukakan semua riwayat kesehatannya. Keterbukaan harus dilakukan," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1999 seconds (0.1#10.140)