Akhir Desember BCA Akan Blokir Kartu ATM Magnetic

Senin, 18 Oktober 2021 - 16:26 WIB
loading...
Akhir Desember BCA Akan Blokir Kartu ATM Magnetic
BCA meminta nasabahnya untuk segera mengganti kartu ATM magnetic ke chip. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP yang dikeluarkan tanggal 30 Desember 2015 memuat tentang implementasi standar nasional teknologi chip dan penggunaan PIN online enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.

Berdasarkan beleid tersebut, maka seluruh kartu ATM lama harus diganti ke kartu ATM chip paling lambat tanggal 31 Desember 2021. Di samping itu, per tanggal 1 Januari 2022 setiap kartu ATM baru yang diterbitkan harus menggunakan chip.



Ciri utama kartu debit ATM magnetic stripe adalah memiliki garis hitam memanjang di belakang kartu. Garis hitam inilah yang digesek ketika bertransaksi.

Bila garis hitam ini rusak maka kartu debit ATM tak bisa digunakan. Untuk kartu debit chip cirinya berbentuk kotak kecil berwarna emas yang berada di bagian depan kartu.

Sementara itu, hari ini jagat Twitter ramai karena notifikasi aplikasi Mobile Banking BCA (M-BCA) terkait kewajiban penggantian kartu debit ATM Chip tersebut.

"Mulai tanggal 1 Desember 2021, Kartu Debit/ATM BCA non-Chip tidak dapat digunakan untuk bertransaksi. Segera ganti kartu chip melalui Halo BCA, CS Digital, ataupun kantor Cabang BCA," demikian bunyi notifikasi tertulis tersebut pada Senin(18/10/2021).

Notifikasi tersebut kemudian mendorong banyak nasabah bertanya-tanya di Twitter. Salah satunya, "@HaloBCA hi min, ini dapat notif langsung dari M-banking. Untuk ganti langsung ke kantor cabang aja kah? Apa yang perlu disiapkan?," tulis akun @suciAyLes.

Pihak HaloBCA menerangkan bahwa sesuai dengan instruksi Bank Indonesia (BI), nasabah wajib melakukan penggantian kartu ATM/Debit non Chip ke kartu Chip maksimal pada 30 November 2021. Aturan ini efektif per 1 Desember 2021.



"Kartu yang diblokir tidak dapat digunakan bertransaksi belanja di merchant ataupun transaksi di ATM. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi melalui e-channel BCA," terang akun @HaloBCA.

Pihak HaloBCA pun memberikan catatan bahwa penggantian Kartu Debit/ATM BCA dari magnetic stripe ke chip tidak dikenakan biaya. Penggantian dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BCA terdekat dengan membawa E-KTP asli, kartu debit lama, dan bukti kepemilikan rekening BCA.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1513 seconds (0.1#10.140)