Menko Airlangga: Stranas PK Strategi Pencegahan Korupsi Ekspor Impor
loading...
A
A
A
JAKARTA - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan kebijakan nasional memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi di bidang khususnya ekspor impor. Kebijakan tersebut digunakan sebagai acuan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.
Sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK, dibentuklah program atau kegiatan, yang merupakan wujud nyata dari aksi pencegahan korupsi di berbagai sektor. Termasuk sektor perizinan dan Tata Niaga Ekspor-Impor.
"Aksi Stranas PK ini, dilaksanakan berdasarkan pemahaman atas permasalahan yang terkait Tata Kelola Ekspor Impor, seperti Perizinan Impor yang tidak transparan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar Arah Pencegahan Korupsi, Selasa (19/10/2021).
Menurut Airlangga, hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu dan jumlah, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, yang akan merugikan para pelaku usaha.
"Proses bisnis perizinan ekspor impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah dan tersebar di masing-masing Kementerian/ Lembaga terkait. Hal ini akan menjadi tantangan utama, bagi Kebijakan Perdagangan Indonesia, berkaitan dengan upaya menciptakan Pengelolaan Ekspor Impor yang transparan, efisien, dan tepat sasaran," ungkap Airlangga.
Kementerian Perekonomian, bersama KPK, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Kementerian/ Lembaga terkait, kini membangun sebuah sistem nasional, data dan informasi yang disebut Neraca Komoditas.
Sistem ini akan menjadi referensi utama dalam perumusan kebijakan pemerintah di bidang eskpor-impor, dan mempunyai 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor, sebagai acuan data Produksi dan Konsumsi Nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.
Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang Terintegrasi secara nasional, yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas (S.N.A.N.K. atau dibaca “senang”) yang merupakan sub sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Apabila program Neraca Komoditas ini telah berlaku, maka untuk semua proses Perizinan Ekspor dan Impor, para Pelaku Usaha cukup berhubungan dengan SNANK, dan selanjutnya akan mengalirkan data dan informasi dari Pelaku Usaha tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait.
“Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data,” tutur Airlangga.
SNANK akan mendorong implementasi dari Indonesia Single Risk Manajemen (ISRM), sehingga bagi para Pelaku Usaha yang memperoleh predikat “Eksportir Bereputasi Baik” atau “Importir Bereputasi Baik” dari Kementerian Perdagangan, serta predikat sebagai “Authorized Economic Operator (AEO)” atau Mitra Utama dari Ditjen Bea dan Cukai, maka sudah tidak perlu dilakukan verifikasi secara fisik.
Untuk meningkatkan transparansi dan sinergitas kebijakan pengaturan ekspor dan impor di Kementerian/Lembaga terkait, norma Neraca Komoditas mengatur sharing data Realisasi Ekspor dan Impor dari Menteri Keuangan, dan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan melalui SNANK.
Di samping itu, Presiden dan Kementerian/Lembaga terkait akan mendapatkan hak akses pada dashboard SNANK, sehingga masing-masing dapat memonitor kondisi Neraca Komoditas dan situasi Ekspor-Impor secara real time.
Pada saatnya nanti, penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor atas seluruh komoditas, akan diproses melalui Neraca Komoditas, yang akan dilakukan secara bertahap.
Prioritas pentahapan komoditas pada tahun 2021, akan dimulai dari komoditas Beras, Gula, Daging Lembu, Pergaraman, dan Perikanan. Tujuan utama dari penetapan Neraca Komoditas, yaitu pertama, penyederhanaan dan transparansi Perizinan Ekspor-Impor.
Kedua, sebagai dasar dan acuan untuk penyusunan Kebijakan Ekspor dan Impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian usaha. Selain itu, dari perspektif pengembangan industri, keberadaan Neraca Komoditas, akan menjamin penyediaan data yang lengkap, detail, dan akurat, mengenai kebutuhan dan pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
Sementara itu, dari sisi Pelaku Usaha diharapkan mendapatkan kepastian dalam berusaha, transparansi dalam proses penerbitan persetujuan ekspor dan impor, jaminan kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong, dan sebagai dasar forecasting pengembangan bisnis di masa mendatang.
“Neraca Komoditas merupakan amanat dari UU Cipta Kerja dan turunannya, yang merupakan kick-starter agenda reformasi struktural di Indonesia. UU Cipta Kerja mendorong penyelenggaraan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” kata Airlangga.
Airlangga juga menyatakan Neraca Komoditas hanyalah salah satu alat pencegahan korupsi. Hal paling penting dalam upaya pencegahan korupsi, adalah komitmen yang kuat, untuk menjaga integritas dan menerapkan praktik tata kelola yang baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Sebagai penjabaran dari fokus dan sasaran Stranas PK, dibentuklah program atau kegiatan, yang merupakan wujud nyata dari aksi pencegahan korupsi di berbagai sektor. Termasuk sektor perizinan dan Tata Niaga Ekspor-Impor.
"Aksi Stranas PK ini, dilaksanakan berdasarkan pemahaman atas permasalahan yang terkait Tata Kelola Ekspor Impor, seperti Perizinan Impor yang tidak transparan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar Arah Pencegahan Korupsi, Selasa (19/10/2021).
Menurut Airlangga, hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang, tidak tepat waktu dan jumlah, sehingga tidak memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha, yang akan merugikan para pelaku usaha.
"Proses bisnis perizinan ekspor impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah dan tersebar di masing-masing Kementerian/ Lembaga terkait. Hal ini akan menjadi tantangan utama, bagi Kebijakan Perdagangan Indonesia, berkaitan dengan upaya menciptakan Pengelolaan Ekspor Impor yang transparan, efisien, dan tepat sasaran," ungkap Airlangga.
Kementerian Perekonomian, bersama KPK, Lembaga National Single Window (LNSW), dan Kementerian/ Lembaga terkait, kini membangun sebuah sistem nasional, data dan informasi yang disebut Neraca Komoditas.
Sistem ini akan menjadi referensi utama dalam perumusan kebijakan pemerintah di bidang eskpor-impor, dan mempunyai 3 fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor, sebagai acuan data Produksi dan Konsumsi Nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.
Neraca Komoditas akan disediakan dalam suatu Sistem Interface Tunggal yang Terintegrasi secara nasional, yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas (S.N.A.N.K. atau dibaca “senang”) yang merupakan sub sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Apabila program Neraca Komoditas ini telah berlaku, maka untuk semua proses Perizinan Ekspor dan Impor, para Pelaku Usaha cukup berhubungan dengan SNANK, dan selanjutnya akan mengalirkan data dan informasi dari Pelaku Usaha tersebut kepada Kementerian/Lembaga terkait.
“Melalui Sistem Pelayanan Perizinan Ekspor Impor yang terintegrasi seperti ini, diharapkan dapat memudahkan Pelaku Usaha serta menghilangkan redundansi dan duplikasi data,” tutur Airlangga.
SNANK akan mendorong implementasi dari Indonesia Single Risk Manajemen (ISRM), sehingga bagi para Pelaku Usaha yang memperoleh predikat “Eksportir Bereputasi Baik” atau “Importir Bereputasi Baik” dari Kementerian Perdagangan, serta predikat sebagai “Authorized Economic Operator (AEO)” atau Mitra Utama dari Ditjen Bea dan Cukai, maka sudah tidak perlu dilakukan verifikasi secara fisik.
Untuk meningkatkan transparansi dan sinergitas kebijakan pengaturan ekspor dan impor di Kementerian/Lembaga terkait, norma Neraca Komoditas mengatur sharing data Realisasi Ekspor dan Impor dari Menteri Keuangan, dan data Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan melalui SNANK.
Di samping itu, Presiden dan Kementerian/Lembaga terkait akan mendapatkan hak akses pada dashboard SNANK, sehingga masing-masing dapat memonitor kondisi Neraca Komoditas dan situasi Ekspor-Impor secara real time.
Pada saatnya nanti, penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor atas seluruh komoditas, akan diproses melalui Neraca Komoditas, yang akan dilakukan secara bertahap.
Prioritas pentahapan komoditas pada tahun 2021, akan dimulai dari komoditas Beras, Gula, Daging Lembu, Pergaraman, dan Perikanan. Tujuan utama dari penetapan Neraca Komoditas, yaitu pertama, penyederhanaan dan transparansi Perizinan Ekspor-Impor.
Kedua, sebagai dasar dan acuan untuk penyusunan Kebijakan Ekspor dan Impor. Ketiga, memberikan kemudahan dan kepastian usaha. Selain itu, dari perspektif pengembangan industri, keberadaan Neraca Komoditas, akan menjamin penyediaan data yang lengkap, detail, dan akurat, mengenai kebutuhan dan pasokan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
Sementara itu, dari sisi Pelaku Usaha diharapkan mendapatkan kepastian dalam berusaha, transparansi dalam proses penerbitan persetujuan ekspor dan impor, jaminan kepastian pasokan bahan baku dan bahan penolong, dan sebagai dasar forecasting pengembangan bisnis di masa mendatang.
“Neraca Komoditas merupakan amanat dari UU Cipta Kerja dan turunannya, yang merupakan kick-starter agenda reformasi struktural di Indonesia. UU Cipta Kerja mendorong penyelenggaraan perizinan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” kata Airlangga.
Airlangga juga menyatakan Neraca Komoditas hanyalah salah satu alat pencegahan korupsi. Hal paling penting dalam upaya pencegahan korupsi, adalah komitmen yang kuat, untuk menjaga integritas dan menerapkan praktik tata kelola yang baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
(nng)