Miliki Kelemahan, Aturan Kuota BBM Subsisi per SPBU Dinilai Perlu Direvisi

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 12:41 WIB
loading...
Miliki Kelemahan, Aturan...
Aturan penentuan kuota BBM subsidi per SPBU dinilai menjadi salah satu sebab terjadinya kelangkaan solar subsidi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu. Foto/Dok. SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kekosongan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di sejumlah daerah beberapa waktu ini dinilai menjadi sinyal bagi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas ) untuk merevisi aturan mengenai kuota penyaluran BBM bersubsidi yang ditentukan per SPBU.

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, aturan tersebut menjadi salah satu penyebab kekosongan solar subsidi di sejumlah wilayah, sebagai imbas dari peningkatan permintaan. Pernyataan tersebut merujuk pada kebijakan BPH Migas yang kemudian memberlakukan relaksasi aturan, ketika permasalahan ini menyeruak ke publik.

Baca Juga: Cari Penyebab Kelangkaan BBM, Kapolda Sumut Bentuk Tim Investigasi

"Pemberian relaksasi ini bisa dimaknai bahwa secara tidak langsung BPH Migas mengakui ada kelemahan dalam kebijakan penetapan kuota solar subsidi berdasarkan lembaga penyalur," ujar Sofyano di Jakarta, Sabtu (23/10/2021).

Relaksasi tersebut, jelas dia, bisa dipahami publik sebagai keputusan untuk melonggarkan penentuan kuota solar subsidi yang berdasarkan per lembaga penyalur menjadi per wilayah (kabupaten/kota). Menurut dia, kuota yang mengacu pada lembaga penyalur terbukti menimbulkan masalah pada kecepatan penanganan kekosongan solar di SPBU.

Karena itu, sambung dia, BPH Migas sebaiknya merevisi aturan penentuan kuota tersebut daripada hanya membuat keputusan relaksasi yang sifatnya sementara saja. "Kalau dengan relaksasinya BPH Migas bisa menyelesaikan masalah kelangkaan solar di SPBU, kenapa tidak sekalian dicabut saja peraturannya, bukan cuma dikoreksi dengan relaksasi saja?" kata Sofyano.

Di luar itu, Sofyano juga berharap pemahaman masyarakat terkait peristiwa kelangkaan solar subsidi diperbaiki. Dia menjelaskan bahwa kekosongan solar subsidi umumnya terjadi pada SPBU tertentu di beberapa titik pada wilayah kabupaten/kota tertentu, bukan di seluruh SPBU di sebuah wilayah.

Dia mengingatkan, tak semua SPBU memiliki kemudahan akses yang sama. SPBUU yang ada di lokasi tertentu yang mudah diakses oleh bus dan atau pun truk berbahan bakar solar, dipastikan akan lebih cepat kehabisan stok BBM subsidi tersebut.

Baca Juga: Stok Solar Pertamina Mencukupi, Masyarakat Tidak Perlu khawatir

"Akibat adanya peraturan yang membatasi kuota solar subsidi pada setiap SPBU, maka ketika pada SPBU terjadi kekosongan solar, Patra Niaga tentu saja tidak bisa serta merta melakukan penambahan pasokan dan inilah penyebab kegaduhan kelangkaan solar di masyarakat," ungkapnya. Maka itu, jelas Sofyano, kelangkaan solar di SPBU ini bukan karena tidak adanya stok BBM solar dari Patra Niaga, namun adanya faktor lain di luar kewenangan Patra Niaga.

Sebelumnya, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menegaskan bahwa pemerintah menjamin ketersediaan BBM hingga ke SPBU di masyarakat. Sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang Migas, BPH Migas mempunyai tugas utuk melakukan pengaturan dan pengawasan agar ketersediaan BBM yang ditetapkan oleh emerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pengaturan ketersediaan dan distribusi BBM, BPH Migas menetapkan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu solar subsidi dan minyak tanah, dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu premium untuk setiap kabupaten/kota. Tujuannya agar BBM subsidi tepat sasaran dan tepat volume kepada masyarakat yang berhak menerima.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
IMF, Bank Dunia, dan...
IMF, Bank Dunia, dan IEA Ketar-ketir Kelangkaan BBM di Depan Mata
Mitigasi Risiko Operasional,...
Mitigasi Risiko Operasional, Pertamina Retail Gelar Simulasi PKD di SPBU Malang
Pertamina Patra Niaga-Pemerintah...
Pertamina Patra Niaga-Pemerintah Kolaborasi Resmikan SPBU Nelayan di Aceh Selatan
Kelangkaan Solar dan...
Kelangkaan Solar dan Asam Sulfat Meluas, Ancam Industri Tambang Global
Harga BBM di SPBU Swasta...
Harga BBM di SPBU Swasta Ikut Naik, Diesel BP-AKR Tembus Rp25.560 per Liter
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Truk Pupuk Diprioritaskan di Tengah Kelangkaan Solar
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Pembelian Pertalite...
Pembelian Pertalite Dibatasi Rp50 Ribu di Palangka Raya, Pemkot Terbitkan Aturan Baru
Rekomendasi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
4 Prasyarat Iran untuk...
4 Prasyarat Iran untuk Negosiasi di Swiss, Dapat Dana Segar Rp106 Triliun
10 Fakta Menarik Spanyol...
10 Fakta Menarik Spanyol Pecundangi Arab Saudi di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
Sebaran Daftar Kuota...
Sebaran Daftar Kuota Haji Reguler per Provinsi 1444 H/ 2023 M
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved