Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:33 WIB
loading...
Ditawarkan Pinjaman...
OJK menegaskan, apabila pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Dipastikan hal itu adalah Pinjol ilegal. Awas pencurian data, sehingga jangan asal klik tautan ya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah tawaran pinjaman online (pinjol) seringkali masuk melalui SMS (Short Message Service). Tidak hanya sekali, tawaran tersebut bisa masuk berkali-kali.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menegaskan, tawaran pinjol yang masuk melalui SMS dipastikan merupakan dari pinjol ilegal. Adapun hal itu disampaikan oleh OJK melalui akun media sosial resminya.

“Sobat OJK, pernah menerima SMS tawaran pinjaman online? Pasti ilegal. Awas pencurian data, jangan asal klik tautan ya,” tulis OJK melalui Instagram resminya @ojkindonesia, Sabtu (23/10/2021).



Lebih lanjut, OJK menjelaskan, tautan yang masuk melalui SMS bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya.

“Tautan tersebut bisa digunakan oleh pinjol ilegal untuk mencuri data penting dari ponselmu, seperti password, nama pengguna, serta data pribadi lainnya,” jelas OJK.



Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, seperti SMS tanpa persetujuan konsumen.

“Jadi Sobat, jika menerima penawaran pinjaman melalui SMS, segera hapus dan blokir pesannya ya!” tegas OJK.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)