Tes PCR Jadi Syarat Terbang, Asosiasi Pilot Garuda: Kami Keberatan
Senin, 25 Oktober 2021 - 22:09 WIB
loading...
Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan, keberatan atas kebijakan penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR, berikut alasannya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat dari dan ke Bali , menurut Asosiasi Pilot Garuda (APG) pada akhirnya bakal berdampak besar ke sektor pariwisata. APG menyatakan, keberatan atas kebijakan penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
"Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi COVID-19 terutama point 5.a.1.d.1 yang mengatur tentang 'Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam', kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," jelas APG dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Klaim Presiden Bakal Pangkas Harga PCR Jadi Rp300 Ribu!
Sebelumnya APG mengapresiasi, pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan sangat mendukung upaya menangani pandemi dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri,
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021.
"Tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa Pandemi COVID-19 terutama point 5.a.1.d.1 yang mengatur tentang 'Penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode RT-PCR dalam kurun waktu 2x24 jam', kami dari Asosiasi Pilot Garuda (APG) menyatakan keberatan dengan SE tersebut," jelas APG dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Menko Luhut Klaim Presiden Bakal Pangkas Harga PCR Jadi Rp300 Ribu!
Sebelumnya APG mengapresiasi, pencapaian pemerintah yang berhasil menekan angka penularan Covid-19 dan sangat mendukung upaya menangani pandemi dengan adanya program vaksinasi dari penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), terutama terhadap pelaku perjalanan dalam negeri,
Lihat Juga :