Kacau! Koperasi Simpan Pinjam Jadi Ladang Subur Praktik Pinjol Ilegal

Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:36 WIB
loading...
Kacau! Koperasi Simpan...
Koperasi simpan pinjam banyak dimanfaatkan untuk melakukan praktik pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menanggapi maraknya usaha pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam ( KSP ), Kementerian Koperasi dan UKM ( KemenkopUKM ) telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri mengungkap KSP Solusi Andalan Bersama (SAB) yang diduga melakukan pinjol illegal.

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan oleh KSP SAB sebagai alamat kantor di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran tidak ditemukan kantor koperasi di alamat itu, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat kantor fiktif.

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya pada Selasa, 26 Oktober 2021, melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh koperasi sebagai alamat kantor.

Baca juga: Menteri Teten Jalin Sinergi agar Ekspor UKM Rempah Jadi Lebih Gurih

“Penelusuran dilakukan di salah satu Gedung di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan. Ditemukan setidaknya ada 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office melakukan praktik pinjol ilegal dalam beberapa waktu terakhir,” kata Zabadi dalam konferensi perss secara virtual di Jakarta, Kamis (28/10/2021).

Koperasi-koperasi tersebut relatif baru berdiri di tahun 2021 dan tidak memiliki legalitas perizinan usaha yang sesuai sebagai koperasi simpan pinjam. KSP wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha (Pasal 21 PermenkopUKM No. 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi). Aturan itu untuk memastikan kegiatan koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Banyak KSP yang menggunakan fasilitas virtual office sebagai alamat kantor. Kami mengimbau kepada para pengelola agar tidak lagi memberikan fasilitas itu kepada KSP agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” ungkap Zabadi.



Zabadi menuturkan, pihaknya mendukung penuh pihak kepolisian untuk dapat menangani seadil-adilnya serta diproses secara tegas praktik-praktik ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk oknum yang mengaku sebagai koperasi dengan praktik secara ilegal.

Lebih lanjut, tambah Zabadi, pendirian 20 koperasi yang menggunakan fasilitas virtual office di kawasan Tendean, dilakukan oleh satu orang notaris di Kawasan Jakarta Barat. Zabadi juga meminta dukungan dari Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk dapat bersinergi dengan KemenkopUKM, sehingga dapat saling meningkatkan literasi dan informasi bagi para notaris khususnya notaris pembuat akta koperasi terkait proses dan tata cara pendirian koperasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ngeri! Rudal Balistik Agni-5 India Mampu Capai 3 Benua

KemenkopUKM juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terkait konfirmasi dan tindak lanjut terhadap aplikasi-aplikasi yang telah memperoleh tanda daftar penyelenggara sistem elektronik yang digunakan oleh KSP untuk melakukan usaha pinjaman online ilegal.

“Koperasi sebagai badan hukum dapat menjalankan usaha pinjol sebagaimana diatur pada POJK No. 77 Tahun 2016, tetapi terbatas hanya pada koperasi jenis Jasa, sehingga KSP tidak dapat melayani pinjol. Sementara, KSP dapat melakukan kegiatan usaha simpan pinjam secara digital/elektronik dengan tetap membatasi pengguna layanan hanya kepada anggota yang telah melunasi simpanan pokok serta menandatangani buku daftar anggota,” tegas Zabadi.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa...
ICC Unsoed 2026, Mahasiswa Diingatkan Risiko Pinjol Ilegal hingga Pentingnya Literasi Digital
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
Pinjol Jadi Favorit...
Pinjol Jadi Favorit Warga RI, Pendanaan Tembus Rp92,92 Triliun
KlikCair Hadirkan KlikNano,...
KlikCair Hadirkan KlikNano, Tawarkan Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak
Video Menkeu Purbaya...
Video Menkeu Purbaya Resmikan Pinjol Dipastikan Hoaks
SPinjam Luncurkan Kampanye...
SPinjam Luncurkan Kampanye JELAS TANPA JEBAKAN, Ajak Pengguna Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Cegah Penipuan dan Pinjol...
Cegah Penipuan dan Pinjol Ilegal, Sespimma Polri Dorong UMKM Jabar Melek Literasi Digital
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Rekomendasi
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Berita Terkini
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved