Kemenperin Ungkap 1.700 Unit Kapal di Indonesia Sudah Uzur
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) mengungkap, saat ini ada sekitar 1.700-an unit kapal di Indonesia yang memiliki usia di atas 25 tahun. Nantinya semua kapal itu akan diganti dengan kapal baru.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, penggantian kapal itu merupakan sebuah tantangan yang harus diselesaikan untuk memajukan industri maritim di Indonesia.
"Ini merupakan suatu potensi untuk pembangunan kapal baru," ujarnya dalam Virtual Expo Maritime Indonesi (VEMI) 2021, Kamis (28/10/2021).
Namun Sony mengatakan saat ini pengadaan kapal baru masih bergantung pada sumber dana APBN. Kondisi itu masih menjadi permasalahan terkait dengan industri galangan kapal di Indonesia.
"Masalah lain, biaya masuk kapal impor 0%. Sementara komponen kapal yang sangat diperlukan oleh teman-teman di galangan kapal, biaya masuknya 5%. Jadi selisih ini yang harus kita atasi," sambungnya.
Kemudian terkait fasilitas produksi karena saat ini banyak galangan kapal di Indonesia membangun kapal dengan ukuran sampai dengan 1.000 gross tonnage namun alat produksinya sudah berusia cukup tua.
"Beberapa hal perlu dilakukan berupa rencana aksi, terutama pengembangan SDM. Hal itu akan kita atasi terutama dengan penguatan SDM melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi. Kemudian memberikan bimbingan teknis terhadap komponen kapal dalam rangka sertifikasi program pembiayaan pembangunan kapal," lanjutnya.
Selain itu Kemenperin juga telah meminta kepada Kementerian Perdagangan agar usia BMTD (Barang Modal Tidak Baru) menjadi lebih muda. Saat ini kapal BMTD memiliki usia hingga 30 tahun.
"Kita usulkan dari masukan teman-teman Kemenko Maritim usia BMTD hanya 15 sampai 20 tahun. Tentu kalau ini terjadi akan juga menciptakan demand baru untuk pembangunan kapal," kata Sony.
Sony menambahkan saat ini sudah ada 126 produk kompenen kapal telah terdaftar dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang nilainya 30-35%.
"Untuk mendorong meningkatkan daya saing dari industri kapal nasional, tentunya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Pertama terkait P3DN (peningkatan penggunaan produksi dalam negeri), dan pemberian tax holiday, karena industri komponen utama kapal merupakan salah satu industri pionir," pungkasnya.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Sony Sulaksono Wibowo mengatakan, penggantian kapal itu merupakan sebuah tantangan yang harus diselesaikan untuk memajukan industri maritim di Indonesia.
"Ini merupakan suatu potensi untuk pembangunan kapal baru," ujarnya dalam Virtual Expo Maritime Indonesi (VEMI) 2021, Kamis (28/10/2021).
Namun Sony mengatakan saat ini pengadaan kapal baru masih bergantung pada sumber dana APBN. Kondisi itu masih menjadi permasalahan terkait dengan industri galangan kapal di Indonesia.
"Masalah lain, biaya masuk kapal impor 0%. Sementara komponen kapal yang sangat diperlukan oleh teman-teman di galangan kapal, biaya masuknya 5%. Jadi selisih ini yang harus kita atasi," sambungnya.
Kemudian terkait fasilitas produksi karena saat ini banyak galangan kapal di Indonesia membangun kapal dengan ukuran sampai dengan 1.000 gross tonnage namun alat produksinya sudah berusia cukup tua.
"Beberapa hal perlu dilakukan berupa rencana aksi, terutama pengembangan SDM. Hal itu akan kita atasi terutama dengan penguatan SDM melalui berbagai pelatihan dan sertifikasi. Kemudian memberikan bimbingan teknis terhadap komponen kapal dalam rangka sertifikasi program pembiayaan pembangunan kapal," lanjutnya.
Selain itu Kemenperin juga telah meminta kepada Kementerian Perdagangan agar usia BMTD (Barang Modal Tidak Baru) menjadi lebih muda. Saat ini kapal BMTD memiliki usia hingga 30 tahun.
"Kita usulkan dari masukan teman-teman Kemenko Maritim usia BMTD hanya 15 sampai 20 tahun. Tentu kalau ini terjadi akan juga menciptakan demand baru untuk pembangunan kapal," kata Sony.
Sony menambahkan saat ini sudah ada 126 produk kompenen kapal telah terdaftar dan memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang nilainya 30-35%.
"Untuk mendorong meningkatkan daya saing dari industri kapal nasional, tentunya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Pertama terkait P3DN (peningkatan penggunaan produksi dalam negeri), dan pemberian tax holiday, karena industri komponen utama kapal merupakan salah satu industri pionir," pungkasnya.
(uka)