Makin Liar, Banyak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 08:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Bikin Menderita, Sri Mulyani: Sekarang Semua Melihat
Ia menekankan bahwa syarat mendirikan koperasi jasa yang ingin membuka pinjol harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hanya koperasi jasa yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya bukan KSP dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman online," jelasnya.
Ia menekankan bahwa syarat mendirikan koperasi jasa yang ingin membuka pinjol harus memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hanya koperasi jasa yang bisa menjalankan jasa pinjaman online hanya bukan KSP dan ini sudah diatur dalam POJK Nomor 77 Tahun 2016. KSP tidak boleh melakukan praktik pinjaman online," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :