Sebut Pinjol Ilegal Bikin Menderita, Sri Mulyani: Sekarang Semua Melihat
Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:58 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai praktik pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal telah membuat banyak orang menderita. Meski begitu Ia tidak memungkiri bahwa pengembangan keuangan digital dibutuhkan saat ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai praktik pinjaman online ( pinjol ) terutama yang ilegal telah membuat banyak orang menderita. Meski begitu Ia tidak memungkiri bahwa pengembangan keuangan digital dibutuhkan saat ini.
“Saya pikir kita semua sekarang melihat contoh yang tidak baik, seperti pinjaman online, di mana orang menderita dari praktik semacam ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Terlibat Pinjol Ilegal, AFPI Pecat Keanggotaan Salah Satu Fintech
Terang menkeu, dibutuhkan aturan mengenai financial technology (fintech). Hal ini disinggung Sri Mulyani saat membahas perkembangan ekonomi syariah. Menurut dia, salah satu tantangan yang dihadapi ekonomi syariah saat ini adalah perkembangan teknologi digital.
“Jadi bagi kita semua, bagaimana kita akan menggunakan teknologi digital ini, termasuk FinTech untuk menciptakan dan mengimplementasikan lebih jauh apa yang kita sebut sebagai kerangka peraturan, yang mencerminkan penyesuaian serta praktik keuangan yang tidak eksploitatif dalam konteks itu,” ujarnya.
Menurut dia, ada tiga pekerjaan rumah di sini. Pertama, bagaimana menciptakan regulatory framerowk. Kedua, bagaimana merancang institusi yang kredibel untuk mengaturnya. Ketiga, apa saja instrumen keuangan digital yang bisa diterbitkan oleh fintech.
"Sehingga (fintech) bisa menciptakan inklusi keuangan yang aman dan adil, ketimbang eksploitatif, untuk kelompok masyarakat dengan literasi keuangan yang rendah," kata dia.
“Saya pikir kita semua sekarang melihat contoh yang tidak baik, seperti pinjaman online, di mana orang menderita dari praktik semacam ini,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Terlibat Pinjol Ilegal, AFPI Pecat Keanggotaan Salah Satu Fintech
Terang menkeu, dibutuhkan aturan mengenai financial technology (fintech). Hal ini disinggung Sri Mulyani saat membahas perkembangan ekonomi syariah. Menurut dia, salah satu tantangan yang dihadapi ekonomi syariah saat ini adalah perkembangan teknologi digital.
“Jadi bagi kita semua, bagaimana kita akan menggunakan teknologi digital ini, termasuk FinTech untuk menciptakan dan mengimplementasikan lebih jauh apa yang kita sebut sebagai kerangka peraturan, yang mencerminkan penyesuaian serta praktik keuangan yang tidak eksploitatif dalam konteks itu,” ujarnya.
Menurut dia, ada tiga pekerjaan rumah di sini. Pertama, bagaimana menciptakan regulatory framerowk. Kedua, bagaimana merancang institusi yang kredibel untuk mengaturnya. Ketiga, apa saja instrumen keuangan digital yang bisa diterbitkan oleh fintech.
"Sehingga (fintech) bisa menciptakan inklusi keuangan yang aman dan adil, ketimbang eksploitatif, untuk kelompok masyarakat dengan literasi keuangan yang rendah," kata dia.
Lihat Juga :