BPKH Dorong Penghapusan Sistem Subsdi dalam Penyelenggaraan Haji
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Sementara Yuslam Fauzi mengatakan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Pengawas BPKH mengawasi pengelolaan keuangan haji dan pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid-19 tetap terjaga dengan baik. Dana kelolaan haji dan nilai manfaat (keuntungan) terus meningkat dan melebihi target yang ditetapkan.
"Saat ini BPKH mengelola dana haji Rp156 triliun. Di samping itu, selama tiga tahun berturut- turut BPKH memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari konstruksi hukum perundangan yang ada," kata Yuslam.
Dindin Solahudin menambahkan, sebagai pengawas internal, Dewan Pengawas BPKH memiliki beberapa tanggung jawab. Di antaranya, pengawasan konstruktif yang ikut membangun BPKH dengan baik sehingga dana haji dapat dikelola secara maslahat dan manfaat.
Pengawasan BPKH juga bersifat supportif agar Badan Pelaksana BPKH dapat bekerja secara optimal dan juga produktif dalam meningkatkan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji agar memberi manfaat bagi umat islam.
"DPR dan dewan pengawas sebagai dua instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji berkoordinasi dan koperasi dalam kerja sama satu sama lain agar berhasil dalam mengelola dana haji untuk kepentingan masyarakat,” papar Dindin.
"Saat ini BPKH mengelola dana haji Rp156 triliun. Di samping itu, selama tiga tahun berturut- turut BPKH memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan BPKH dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dari konstruksi hukum perundangan yang ada," kata Yuslam.
Dindin Solahudin menambahkan, sebagai pengawas internal, Dewan Pengawas BPKH memiliki beberapa tanggung jawab. Di antaranya, pengawasan konstruktif yang ikut membangun BPKH dengan baik sehingga dana haji dapat dikelola secara maslahat dan manfaat.
Pengawasan BPKH juga bersifat supportif agar Badan Pelaksana BPKH dapat bekerja secara optimal dan juga produktif dalam meningkatkan nilai manfaat pengelolaan keuangan haji agar memberi manfaat bagi umat islam.
"DPR dan dewan pengawas sebagai dua instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji berkoordinasi dan koperasi dalam kerja sama satu sama lain agar berhasil dalam mengelola dana haji untuk kepentingan masyarakat,” papar Dindin.
Lihat Juga :