BPKH Dorong Penghapusan Sistem Subsdi dalam Penyelenggaraan Haji
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:30 WIB
loading...
Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) melaksanakan kegiatan diseminasi atau sosialisasi bertajuk “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi" untuk memberikan literasi bagi masyarakat tentang apa dan bagaimana pegelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH. Acara ini digelar di Hotel Mason Pine Padalarang pada hari kamis (28/10/2021).
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, dan Rektor Kepala UIN Sunan Gunung Djati Dindin Solahudin.
Baca juga: Anggito Abimanyu Soroti Pentingnya Haji dan Umrah untuk Pembangunan Ekonomi Syariah
Ace Hasan Syadzily menjelaskan DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik. DPR juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH.
"Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi, tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur. Ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah.”
Hadir sebagai narasumber dalam acara ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi, dan Rektor Kepala UIN Sunan Gunung Djati Dindin Solahudin.
Baca juga: Anggito Abimanyu Soroti Pentingnya Haji dan Umrah untuk Pembangunan Ekonomi Syariah
Ace Hasan Syadzily menjelaskan DPR sebagai pengawas pengelolaan keuangan haji memiliki peran dalam memastikan agar penyelenggaran haji berjalan dengan baik. DPR juga memiliki kewenangan dalam menentukan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), menyetujui biaya pengeluaran haji, biaya operasional BPKH, besaran presentase nilai manfaat, serta sebagai pengawas eksternal BPKH.
"Dana haji yang dikelola oleh BPKH aman meski ditunda akibat pandemi, tidak ada yang dipakai pada proyek infrastruktur. Ditempatkan di bank syariah dan diinvestasikan harus sesuai prinsip syariah.”
Lihat Juga :