Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen
Minggu, 31 Oktober 2021 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai pebisnis, Sarman mengaku pengusaha tengah memutar otak agar tetap bertahan hingga ekonomi nasional benar-benar normal. Menurutnya, buruh perlu memaklumi kondisi yang diderita perusahaan saat ini.
"Kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya.
Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP 2022. Nantinya, Dewan Pengupahan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tahun depan yang akan diajukan kepada gubernur/bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.
"Kembali dan teman-teman harus mengerti akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini," katanya.
Saat ini Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang menunggu data-data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan dijadikan variabel untuk menghitung besaran UMP 2022. Nantinya, Dewan Pengupahan melakukan sidang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP tahun depan yang akan diajukan kepada gubernur/bupati untuk ditetapkan.
Formula baru penetapan UMP diatur dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan pengganti dari PP No.78 tahun 2015.
Lihat Juga :