Wajib Tahu, Ini Daftar 104 Pinjol Resmi Terbaru dari OJK
Kamis, 04 November 2021 - 22:03 WIB
loading...
OJK merilis daftar pinjol terbaru. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi yang beroperasi di Tanah Air. FOTO/Shutterstock
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi terbaru yang berizin dan terdaftar. Hingga 25 Oktober 2021 terdapat 104 pinjol resmi yang beroperasi di Tanah Air.
Adapun jumlah tersebut berkurang dua, yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Keeduanta mengundurkan diri lantaran tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.
"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," dikutip dari pernyataan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Adapun jumlah tersebut berkurang dua, yakni PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Keeduanta mengundurkan diri lantaran tidak mampu meneruskan kegiatan operasional.
"Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula ShopeePayLater menjadi Lentera Dana Nusantara," dikutip dari pernyataan resmi OJK, Kamis (4/11/2021).
Baca Juga: Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Lihat Juga :