Masih Menjamur, 116 Pinjol Ilegal Terjaring Patroli Siber
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber . Ratusan entitas itu masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Pasalnya tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat.
Beragam cara dilakukan Satgas Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat, di antaranya yakni mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal seperti menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.
Lalumelakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal. Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. Dimana tercatat sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Tongam di Jakarta, Kamis (4/11/2021).
SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah. Pasalnya tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.
“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” kata Tongam.
Tongam juga mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.
Menurutnya, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian. Satgas Waspada Investasi akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat.
Beragam cara dilakukan Satgas Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat, di antaranya yakni mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Memutus akses keuangan dari pinjol ilegal seperti menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.
Lalumelakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal. Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.
Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal.
Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK. Dimana tercatat sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2021 ini SWI sudah menutup sebanyak 3.631 pinjol ilegal.
(akr)