Biaya Pemulihan Lingkungan Dampak Pengeboran Minyak Ilegal Bisa Tembus Rp6 Triliun

Jum'at, 05 November 2021 - 21:34 WIB
loading...
Biaya Pemulihan Lingkungan...
Penduduk memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 25 Maret 2019. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Praktik illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal mengganggu operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas dari sisi operasi, sosial, finansial hingga lingkungan. Biaya pemulihan pencemaran lingkungan akibat pengeboran minyak ilegal bisa mencapai Rp6 triliun.

"Dari sisi ingkungan menjadi rusak karena pengolahan dan peredaran minyak ilegal. Dari sisi keamanan, pengeboran ilegal tidak mengikuti kaidah oil and gas sehingga sering terjadi kebakaran," ujar Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).

Baca Juga: Ada 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Paling Marak di Sumatera

Dia mengatakan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal sudah berlangsung dari tahun ke tahun semakin marak tapi tak kunjung terselesaikan sehingga perlu tindakan konkret. Ada dua pilihan terkait illegal drilling ini yaitu dihentikan atau dikelola dengan payung hukum baru. "Mengingat praktik illegal drilling melanggar undang-undang," jelasnya.

Dia mengatakan dari sisi operasi, praktik illegal drilling jelas mengganggu kegiatan penyaluran produksi migas. Sementara dari sisi sosial, akibat adanya illegal drilling membuat KKKS tidak dapat masuk ke wilayah kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
SKK Migas dan Sucofindo...
SKK Migas dan Sucofindo Perkuat TKDN Pompa Industri Lokal
Indonesia Punya 2 Pabrik...
Indonesia Punya 2 Pabrik LPG Baru, Mampu Produksi 200 Metrik Ton per hari
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Proyek Gas Mako Masuk...
Proyek Gas Mako Masuk Tahap FID, Target Produksi Perdana di 2027
Intip 4 Proyek Strategis...
Intip 4 Proyek Strategis PHR untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
99 Ribu Motor Bodong...
99 Ribu Motor Bodong Diekspor ke Afrika, DPR Desak Polisi Bongkar Oknum di Balik Sindikat
Rekomendasi
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Kesepakatan Damai AS...
Kesepakatan Damai AS dan Iran Simbol Kekalahan Fatal PM Netanyahu, Ini 3 Alasannya
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Tembus Rp25 Triliun,...
Tembus Rp25 Triliun, Berikut Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved