Biaya Pemulihan Lingkungan Dampak Pengeboran Minyak Ilegal Bisa Tembus Rp6 Triliun
Jum'at, 05 November 2021 - 21:34 WIB
loading...
Penduduk memindahkan minyak mentah di lokasi pengeboran minyak ilegal di Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin, Batanghari, Jambi, Senin, 25 Maret 2019. FOTO/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Praktik illegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal mengganggu operasional Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu migas dari sisi operasi, sosial, finansial hingga lingkungan. Biaya pemulihan pencemaran lingkungan akibat pengeboran minyak ilegal bisa mencapai Rp6 triliun.
"Dari sisi ingkungan menjadi rusak karena pengolahan dan peredaran minyak ilegal. Dari sisi keamanan, pengeboran ilegal tidak mengikuti kaidah oil and gas sehingga sering terjadi kebakaran," ujar Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Ada 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Paling Marak di Sumatera
Dia mengatakan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal sudah berlangsung dari tahun ke tahun semakin marak tapi tak kunjung terselesaikan sehingga perlu tindakan konkret. Ada dua pilihan terkait illegal drilling ini yaitu dihentikan atau dikelola dengan payung hukum baru. "Mengingat praktik illegal drilling melanggar undang-undang," jelasnya.
Dia mengatakan dari sisi operasi, praktik illegal drilling jelas mengganggu kegiatan penyaluran produksi migas. Sementara dari sisi sosial, akibat adanya illegal drilling membuat KKKS tidak dapat masuk ke wilayah kerja.
"Dari sisi ingkungan menjadi rusak karena pengolahan dan peredaran minyak ilegal. Dari sisi keamanan, pengeboran ilegal tidak mengikuti kaidah oil and gas sehingga sering terjadi kebakaran," ujar Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Ada 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Paling Marak di Sumatera
Dia mengatakan persoalan pengeboran sumur minyak ilegal sudah berlangsung dari tahun ke tahun semakin marak tapi tak kunjung terselesaikan sehingga perlu tindakan konkret. Ada dua pilihan terkait illegal drilling ini yaitu dihentikan atau dikelola dengan payung hukum baru. "Mengingat praktik illegal drilling melanggar undang-undang," jelasnya.
Dia mengatakan dari sisi operasi, praktik illegal drilling jelas mengganggu kegiatan penyaluran produksi migas. Sementara dari sisi sosial, akibat adanya illegal drilling membuat KKKS tidak dapat masuk ke wilayah kerja.
Lihat Juga :