Ada 4.500 Pengeboran Sumur Minyak Ilegal, Paling Marak di Sumatera
Jum'at, 05 November 2021 - 19:25 WIB
loading...
SKK Migas melaporkan ada sebanyak 4.500 pengeboran sumur minyak ilegal terbanyak di Sumatera. FOTO/Ilustrasi/Pertamina EP
A
A
A
PANGKALPINANG - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat ada sekitar 4.500 sumur ilegal yang bisa menghasilkan 2.500 barel minyak per hari (barrel oil per day/BOPD).
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan, sumur ilegal tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ini data per Oktober 2020 ada 4.500 sumur ilegal. Akurasinya saya tidak tahu cuma perkiraannya ada produksi kurang lebih 2500 BPOD," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Genjot Produk Lokal, SKK Migas Dorong Kompetensi Industri Penunjang Hulu Migas
Dia menuturkan, 4.500 sumur ilegal tersebut berada di Pulau Sumatera seperti Aceh, Jambi, Sumatera Selatan. "Bahkan pernah pada suatu waktu sempat katanya sumur ilegal bisa capai produksi 10.000 BOPD. Apakah benar segitu, perlu kajian lebih lanjut," ungkapnya.
Ngatijan menuturkan, sumur ilegal tersebut merupakan sumur yang dibor tanpa izin dari instansi terkait dengan mewakili pemerintah. Pengelolaan sumur dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang tanpa ada kontrak kerja sama dengan SKK Migas atau tanpa izin dari negara.
Adapun produksi minyak yang dihasilkan dari sumur ilegal dimanfaatkan oleh pengelola sumur ilegal untuk kepentingan sendiri. "Kegiatan ini merugikan negara, merusak lingkungan, bahkan menyebabkan banyak korban jiwa," tuturnya.
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan mengatakan, sumur ilegal tersebut diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
"Ini data per Oktober 2020 ada 4.500 sumur ilegal. Akurasinya saya tidak tahu cuma perkiraannya ada produksi kurang lebih 2500 BPOD," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga: Genjot Produk Lokal, SKK Migas Dorong Kompetensi Industri Penunjang Hulu Migas
Dia menuturkan, 4.500 sumur ilegal tersebut berada di Pulau Sumatera seperti Aceh, Jambi, Sumatera Selatan. "Bahkan pernah pada suatu waktu sempat katanya sumur ilegal bisa capai produksi 10.000 BOPD. Apakah benar segitu, perlu kajian lebih lanjut," ungkapnya.
Ngatijan menuturkan, sumur ilegal tersebut merupakan sumur yang dibor tanpa izin dari instansi terkait dengan mewakili pemerintah. Pengelolaan sumur dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang tanpa ada kontrak kerja sama dengan SKK Migas atau tanpa izin dari negara.
Adapun produksi minyak yang dihasilkan dari sumur ilegal dimanfaatkan oleh pengelola sumur ilegal untuk kepentingan sendiri. "Kegiatan ini merugikan negara, merusak lingkungan, bahkan menyebabkan banyak korban jiwa," tuturnya.
Lihat Juga :